Perbandingan Sistem Pemerintahan
PERBANDINGANSISTEMPEMERINTAHAN |
A. PENDAHULUAN
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahnnya, memiliki sistem yang
berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial
atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem
parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu
“Demokarasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung
nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain
(otoriter, diktator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “Introdoction to Demokratic Teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam demokrasi,
yaitu (a)menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga,
(b) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah, (c) menyelenggarakan pergantian pemimpin
secara teratur, (d) membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang
minimum, (e) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
(diversity),dan (f) menjamin tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga
antara lain pemerintah yang bertanggungjawab dan lembaga perwakilan
rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan
(kontrol) terhadap pemerintah. Dalam penyelenggaraan pemerintah yang
dilaksanakan oleh badan eksekutif, di negara-negaa de mokrasi biasanya
terdiri dari raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
Suatu
sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu negara yang sudah
mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di negara lain. Model
tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang
dialami oleh masyarakat, bangsa dan negara tersebut baik melaui
kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan.
Hal
yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang
dilaksanakan oleh suatu negara, tidaklah sempurna seperti yang
diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik
presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan
kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak
dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan
meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat
kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara baik pada sistem
pemerintahan presidensial maupun sistem parlementer.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
- Pengertian Pemerintahanan
§ Dalam arti luas
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
§ Dalam arti sempit
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
§ Menurut Utrecht
Istilah pemerintahan punya pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan
sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas
menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan
eksekutif dan badan yudikatif.
b. Pemerintahan
sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang
Dipertuan Agung (Malaysia).
c. Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun
sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri
atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan
mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga
negara dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan
negara yang bersangkutan.
Dalam pandangan Offe,
bahwa pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam
berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas
pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
sebelumnya; tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing. Pemerintahan (governing) menurut Kooiman,
merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan
dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Oleh sebab
itu, pola penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat dewasa ini pada
intinya merupakan proses koordinasi (coordinating), pengendalian (steering), pemengaruhan (influencing) dan penyeimbangan (balancing) setiap hubungan interaksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan (governing)
dapat dipandang sebagai “intervensi perilaku politik dan sosial yang
berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang
stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik),
sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi
tersebut”.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteritiknya masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Kompleksitas,
yaitu dalam menghadapi kondisi yang kompleks, maka pola
penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi
dan komposisi.
b. Dinamika, yaitu dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (steering)
dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai
aktor yang terlibat dan atau kepentingan dalam sesuatu bidang
tertentu.
c. Keanekaragaman, yaitu
masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat di
atasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada
pengaturan (regulation) dan integrasi atau keterpaduan (integration).
|
2. Bentuk Pemerintahan
a. Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori
tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan
bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga
berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk
pemerintahan modern.
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
€ Ajaran Plato (429 - 347SM)
Plato mengemukakan
lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus
sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu
sebagai berikut.
1) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2) Timokrasi, yaitu bentuk pemerintah yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan
4) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, dan
5) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang tiran ( sewenang-wenang) sehingga jauhdari cita-cita keadilan.
€ Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM)
Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu
jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas
pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk
pemerintahan adalah sebagai berikut.
1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2) Tirani, yaitu
bentuk pemerintah yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan
pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
3) Aristokrasi,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan
demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4) Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan
demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan
pemerosotan dan buruk.
5) Pliteia, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
6) Demokrasi, yaitu
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi
kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan
merupakan pemrosotan.
€ Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory sebenarnya
merupakan pengembangna lebih lanjut dari ajaran aristoteles dengan
sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal pliteia dengan demokrasi.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik dan
dapat di percaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal
ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan
umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk
pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang
sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk
melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga
kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh
beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum., serta sifat baik,.
Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
Aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada
perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan
diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan aristokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang
tidak ada keadilanm rakyat berontak mengambil alih kekuasaan umtuk
memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan
rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun,
pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama keamaan banyak diwarnai
kekacauan, kebrobokan, dan korupsi sehingga hokum sulit di tegakkan.
Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan
berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan
demikian, pemerintahan kembali di pegang oleh satu tangan lagi dalam
bentuk monarki.
Perjalanan
siklus pemerintahan di atas mamperlihatkan pada kita akan adanya
hubungan kausal (sebab akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu
dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain sebagai akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
b. Bentuk Pemerintahan Monarkhi (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik.
Perbedaan antara pemerintahan bentuk “monarki” dan “republik” menurut
Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan
hak turun-temurun, maka kita berhadapan dengan monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
1) Monarki Absolut
Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan
wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang
harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).
2) Monarki Konstitusional
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah
sebagai berikut :
§ Adakalanya
proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena
ia takut dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi.
§ Adakalanya
proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat
terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
3) Monarki Parlementer
Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan
eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab
kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol
kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki
parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris,
Belanda, dan Malaysia.
c. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam
pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi
republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
1) Republik Absolut
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada
pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam
pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
2) Republik Konstitusional
Dalam
sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala
negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh
konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh
parlemen.
3) Republik Parlementer
Dalam
sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara.
Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala
pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab
kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi
daripada kekuasaan eksekutif.
3. Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, “sistem” dan “pemerintahan”.
“Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan
suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya
itu. (Carl J. Friedrich).
Sistem
pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu
dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di
atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang
menganut sistem pemerintahan parlementer. Bahkan, Inggris disebut
sebagai “mother of parliaments” (induk parlementer), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri
yang ideal dari sistem pemerintahan yang dijalankannya. Inggris adalah
negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika
Serikat juga sebagai pelopor dalam pemerintahan presidensial. Kedua
negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut,
kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain di belahan
dunia.
€ Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara
saja.
Sistem
parlementer, terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri. Seperti
halnya yang terjadi di Inggris, di mana seorang raja tak dapat diganggu
gugat (the king can do no wrong), maka jika terjadi perselisihan
antara raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab terhadap
segala tindakan raja. Sebagai contoh, Thomas Wentworth salah seorang menteri pada masa Raja Karel I
dituduh melakukan tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena
terbukti, menteri tersebut dijatuhi hukuman mati oleh majelis tinggi.
Dari
pertanggung jawaban pidana ini, kemudian lahir pertanggung jawaban
politik, di mana para menteri harus bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen. Sistem parlemen telah
terjadi sejak permulaan abad ke-18 di Inggris. Dari sejarah
ketatanegaraan, dapatlah dikatakan, bahwa sistem parlementer ini adalah
kelanjutan dari bentuk negara Monarchi Konstitusionil,
di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Karena itu dalam
sistem parlementer, raja atau ratu dan presiden, kedudukannya adalah
sebagai kepala negara. Contoh kedudukan ratu di Inggris, raja di
Muangthai dan presiden di India.
Selanjutnya
yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet itu
sendiri. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri,
bertanggung jawab sendiri satau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan
yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara. Karena
itulah di Inggris dikenal istilah “the king can do no wrong”.
Pertanggung jawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat
kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara
manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
Sebagai catatan, bahwa dalam pemerintahan kabinet parlementer,
perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk
membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk
suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang
bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara,
seperti Negera Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”.
a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Beberapa ciri dari sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut :
1) Raja/ratu
atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak
bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan
negara.
3) Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya
dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
4) Eksekutif
bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif
di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan
mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi
tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
5) Dalam
sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan
sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang
memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku
sebagai pihak oposisi.
6) Dalam
sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara
koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari
parlemen.
7) Apabila
terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara
beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara
akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk
melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai
akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam
pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila
partai oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet
mengembalikan mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk
kabinet baru.
Dalam
hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi
memperoleh dukungan dari mayorits badan legislatif, kadang-kadang
dialami kesukaran untuk membentuk suatu kabinet baru, oleh karena
pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan
semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu
suatu kabinet yang dibentuk tanpa formateur kabinet merasa terikat pada
konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif.
Dengan
demikian bagi formateur kabinet cukup peluang untuk menunjuki menteri
berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia
mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota
pertai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu
kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Menurut sejarah ketatanegaraan Belanda, terdapat beberapa macam kabinet ekstra-parlementer :
a. Zaken Kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
b. National Kabinet
(kabinet nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil
dari pelbagai golongan masyarakat. Kabinet semacam ini biasanya
dibentuk dalam keadaan kritis, di mana komposisi kabinet diharap
mencerminkan persatuan nasional.
Akan tetapi di beberapa negara lain, termasuk Republik Perancis ke IV (1946-1958) dan Indonesia
sebelum 1959, keseimbangan antara badan eksekutif dan badan
legislatif tidak tercapai dan ternyata muncul dominasi badan
legislatif (secara langsung atau tidak langsung) yang akibatnya cukup
mengganggu kontinuitas kebijaksanaan pemerintah. Di Perancis
efeknya tidak terlalu mengganggu, oleh karena aparatur pemerintahan
dapat berjalan terus, akan tetapi di Indonesia setiap krisis kabinet
mempunyai akibat yang bersifat distruktif dan mengganggu kelancaran
jalannya pemerintahan, karena lemahnya aparatur administratif.
Di
samping itu, perlu disebut suatu bentuk sistem parlementer khusus,
yang memberi peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan
yang dominan dan yang karena itu disebut pemerintahan kabinet (cabinet government). Sistem ini terdapat di Inggris dan India.
Di sini hubungan antara badan-badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin sehingga boleh dinamakan suatu partenership. Istilah yang dipakai adalah fuston atau union antara
badan eksekutif dan badan legislatif. Di dalam partnership ini
kabinet memainkan peranan yang dominan, sehingga kabinet dinamakan
suatu “panitia” dalam parlemen. Di Inggris sistem ini berjalan lebih
lancar daripada di India, karena sudah berjalan lama dan juga karena
dibantu oleh adanya sistem dwi-partai.
|
b. Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
| |
Kelebihan
|
Kekurangan
|
§ Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
§ Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
§ Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
|
§ Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlementer
§ Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir
sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
§ Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota
kabinet pun dapat menguasai parlemen
§ Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting
untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
|
€ Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung
pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan
eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala
eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan
memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung
jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung
dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan
dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan
olehnya.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress,
sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah
dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin
departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada
parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala
eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court
(Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau
Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem
presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
2) Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
| |
Kelebihan
|
Kekurangan
|
§ Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
§ Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan
presiden Indonesia selama 5 tahun
§ Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
§ Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
|
§ Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
§ Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
§ Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak
tegas dan memakan waktu yang lama.
|
Menyadari
adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara
pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem
pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat
dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan
sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar,
diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :
1) Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2) Masa
jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak
bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
3) Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif
€ Sistem Pemerintahan Referendum
Sebagai
variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial
adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas
pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai
hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri
dari referendum obligatoir, referandum fakultatif, dan referandum konsultatif.
a. Referandum Obligatoir,
adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu
undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat
penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap
pembuatan undang-undang dasar.
b. Referendum Fakultatif,
adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu
sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang
tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam
hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut
dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila
undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang
itu tidak berlaku lagi.
c. Referandum Konsultatif,
adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat
sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan
persertujuaannya.
Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Keuntungan dari
sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara rakyat
langsung ikut serta menanggulanginya. Akan tetapi kelemahannya adalah
tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya karena untuk
mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu
sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika banyak terdapat
perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut
kebijaksanaan politik. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan
pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh
pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.
€ Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar
a. Sistem Parlemen Satu Kamar
Timbulnya
pemikiran terhadap parelemen sistem satu kamar, didasarkan pada
pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu
semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan
karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan
ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau
merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer,
sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui
konstitusi yang tertulis.
Banyak
negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya
menganut sistem dua kamar dan belakangan menghapuskan majelis tingginya.
Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya
bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya
undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark
(dihapuskan tahun1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang
diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif
di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951).
Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut :
§ Para pendukung,
menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas
pengeluaran pemerintahan dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang
dilakukan oleh kedua kamar.
§ Para pengkritik,
bahwa sistem satu kamar menunjukkkan adanya pemeriksaan dan
pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat
menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.
§ Kelemahan sistem satu kamar,
ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang lebih
besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah
pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat
wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan
kesatuan adalah menerapkan sistem dua kamar, seperti misalnya pada
periode awal Amerika Serikat.
Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu kamar.
Semua
dewan legislatif kota praktis juga satu kamar dalam pengertian bahwa
dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga
awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di
Amerika Serikat.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Negara Persemakmuran Amerika Puerto Rico saat ini mempunyai dewan legislatif dua kamar yang terdiri atas Senat (Senado) dan Dewan Perwakilan (Camara de Representantes).
Dalam sebuah referendum yang diadakan pada 10 Juli 2005, para pemilih
Puerto Rico menyetujui perubahan menjadi sistem satu kamar dengan
456.267 suara setuju dan 88.720 menentang.
Namun
sebuah referendum lainnya akan diadakan di negara itu pada tahun 2007
untuk menyetujui amandemen-amandemen dalam Konstitusi Puerto Rico
yang diperlukan untuk perubahan itu. Bila perubahan-perubahan
konstitusional itu disetujui, Puerto Rico akan beralih ke sistem satu
kamar mulai tahun 2009. Contoh negara lainnya yang menerapkan sistem
satu kamar di antaranya adalah : Legislatif Yuan Republik China
(Taiwan), Folketing Denmark, Eduskunta Finlandia, Knesset Israel,
Dewan Nasional Irak, Gukhoe Korea Selatan, Dewan Republik Portugal,
Parlemen Singapura, Parlemen Skotlandia, Parlemen Srilanka, Parlamento
Nacional Timor Leste, Kongres Rakyat nasional di Republik Rakyat
Cina, Büyük Millet Meclisi Turki, Asamblea Nacional Venezuela, Vouli
ton Ellinon Yunani.
|
b. Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem
parelmen dua kamar, adalah praktek pemerintahan yang menggunakan dua
kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral)
adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di
Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Indonesia
juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui
kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya
diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering
persidangan DPR.
Adapun bentuk Parlemen dengan Sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi berikut :
1) Federalisme
Beberapa
negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan
Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik
federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil
misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang
sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan
perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini
dirancang untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil
tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih
banyak. Dan kesepakatan yang menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat
dikenal sebagai Kompromi Connecticut.
Di
majelis rendah dari masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak
diterapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah
penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang
menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme.
Semua setara di majelis rendah, sementara semua negara bagian setara di
majelis tinggi.
Dalam sistem India dan Jerman, majelis tinggi (masing-masing dikenal sebagai Rajya Sabha dan Bundesrat),
bahkan lebih erat terkait sistem federal, karena para anggotanya
dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India
atau Bundesland Jerman. Hal ini pun terjadi di AS sebelum amandemen ke-17.
2) Sistem Dua Kamar Kebangsawanan
Di
beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan
unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis
Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
Sejak
beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbaharui Majelis
Tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary peers (berbeda dengan life peers)
telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan
Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi. Contoh
lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of Peers Jepang, yang dihapuskan setelah Perang Dunia II.
4. Sistem Pemerintahan di Beberapa Negara
§ Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun
1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali
amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan
berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng
demokrasi dan kebebasan.
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang
diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem
pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial.
Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem
pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan
sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state).
Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki
kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian
memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah
federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket)
oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung
jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat.
Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup
departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative).
Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih
melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap
negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang
terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat
adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2
tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika
Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court)
yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin
tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g. Sistem pemilu menganut sistem distrik.
Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal,
misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk
pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan
perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan
perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih
walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h. Sistem
pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan
pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan
wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2
badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten
dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
§ Sistem Pemerintahan Inggris
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable.
Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang
mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui
pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis
(konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah
tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet
(perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya
sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan
sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota
memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak
memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan
dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi.
Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin
oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet
jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh.
Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan
partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai
oposisi.
h. Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih.
Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak
memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council
(dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris
terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
§ Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina)
merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan
sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis
dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina
menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak
yang membanjiri pasaran dunia.
Pokok-pokok sistem pemerintahan di Cina adalah :
a. Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
b. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c. Kepala
negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa
jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan
untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan
oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d. Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui)
dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari
wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini
memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang
partai komunis.
e. Lembaga
negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai
badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
f. Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Bonus Info Kewarganegaraan
|
SEJARAH PARTAI KOMUNIS CINA (PKC)
PKC berkuasa dalam tahun 1949 dengan suatu keyakinan bahwa mobilisasi dan perjuangan adalah merupakan inti dari politik.
Sifat-sifat seperti militer – antusiasme, kepahlawanan, pengorbanan,
dan usaha bersama – mendapatkan nilai yang tinggi. Bagi elite PKC,
politik bukanlah semata-mata merupakan persoalan kompetensi politik
secara damai atau pengelolaan sumber-sumber daya materi, tetapi
merupakan usaha untuk memobilisasikan dan menggiatkan sumber-sumber
daya manusia dalam suatu keadaan yang kritis.
Berhubungan erat dengan tema-tema ini adalah konsep “garis massa” (mass line) dalam kepartaian, suatu prinsip pokok PKC yang berasal dari keadaan-keadaan yang dihadapi ketika berjuang merebut kekuasaan. Garis massa, yang merupakan unsur pokok Maoisme, barangkali merupakan konsep yang paling rumit dan menyeluruh dalam doktrin PKC. Dalam satu dimensi,
konsep ini merupakan suatu pengakuan akan kenyataan bahwa suatu
gerakan tidak bisa didukung oleh anggota-anggota partai saja, tetapi
tergantung pula pada dukungan, intelegensi, penyediaan pangan,
calon-calon anggota baru, dan keterampilan administratip yang bisa
disumbangkan oleh masyarakat bukan anggota partai.
Dalam dimensi kedua,
garis massa itu mempunyai fungsi pengendalian atas tingkah-laku kaum
birokrat dan intelektual. Dengan menugaskan bahwa para penjabat harus
berinteraksi dengan massa, PKC bertujuan meniadakan
penyelewengan-penyelewengan dan menciptakan jenis birokrat baru; dengan
mempercayakan tugas-tugas administratip kepada kelompok-kelompok
rakyat, maka diharapkan bisa mengurangi atau melemahkan struktur
birokrasi. Yang terakhir, garis massa dengan anjuran-anjuran “makan, hidup, bekerja, dan berkonsultasi dengan massa”,
adalah ungkapan dari rasa senasib yang dikembangkan selama periode
Soviet itu, mengarahkan perjuangan yang berorientasi pada petani,
karena golongan Komunis Cina tidak dapat berbicara tentang dukungan
atau kewajiban rakyat tanpa berbicara tentang golongan petani.
Gagasan tentang “percaya pada diri-sendiri”
merupakan unsur lain dalam gaya politik PKC yang selama ini berhasil
menciptakan kekuatan besar. Kondisi-kondisi yang mendorong timbulnya
gagasan seperti itu adalah terisolasinya daerah-daerah pangkalan
komunis secara geografis, ekonomis dan politik sejak tahun 1927 sampai
tahun-tahun berikutnya. Setiap daerah pangkalan harus berdiri di atas
kaki sendiri, mati hidupnya tergantung pada swa-sembadanya dalam bidang
militer dan ekonomi. Asaz percaya diri-sendiri
itu mempunyai implikasi-implikasi nasional maupun internasional.
Dalam skala internasional, kaum Komunis Cina tetap sensitif terhadap
campur tangan dan penguasaan asing. Sekalipun mereka menyambut dukungan internasional
dan ingin pula membantu negara-negara lain dari gerakan-gerakan yang
mendapat simpati mereka, mereka tetap menegaskan bahwa setiap negara
atau gerakan harus bersandar pada sumber-sumber dayanya sendiri demi mencapai tujuannya.
Sumber : Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta, 1995.
|
C. PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
1. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
- Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
- Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh
Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif
adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk
masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa
jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas
para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing
provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih
oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak.
Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945,
masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden
tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab
pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur
dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1) Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
2) Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan
DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur
Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian
gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam
perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia
(terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan
sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan
dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara
umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era
reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap
ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik,
hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut
ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik
Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 :
Masa Orde Baru
(Sebelum amandemen UUD 1945)
|
Masa Reformasi
(Setelah Amandemen UUD 1945)
|
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat).
Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
|
Undang-Undang
Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik
Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1) Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.
|
2) Sistem Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan
ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum
lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
|
b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain
|
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden
harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk
dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris”
dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan
Majelis.
|
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai
dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,
mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
|
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada
di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh
Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan
kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara
ataupun ketetapan MPR lainnya.
|
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
|
e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau
sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN,
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu,
Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.
Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet
parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
|
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan
memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara
(Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19
s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia
masih tetap menerapkan sistem presidensial.
|
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden
memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara.
Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya
tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
|
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan
pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
|
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun
kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan
berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus
bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap
Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang
mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh
melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
|
h. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden
sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR
berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat
3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket,
dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
|
2. Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia
Perubahan
yang terjadi pada sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebagai
akibat dari dilukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, secara
yuridis konstitusional berpengaruh pula pada iklim politik dan struktur
ketatanegararaan. Perubahan iklim politik, antara lain ditandai dengan
adanya keberanian anggota dewan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah
dan semakin produktif dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan
yang pada masa orde baru hal ini tidak terjadi.
Demikian
juga MPR dan lembaga-lembaga negara lain yang sudah mampu menunjukkan
keberadaannya. Dominasi eksekutif (Lembaga Kepresidenan), sudah
diminimalisir dengan salah satu amandemen UUD 1945 Pasal 7 tentang
jabatan Presiden yang maksimal 2 periode (10) tahun. Keluarnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam
struktur ketatanegaraan, terjadi penambahan nama lembaga negara dan
sekaligus penghapusan suatu lembaga negara. Untuk lebih jelasnya, dapat
dilihat bagan atau struktur kelembagaan negara (ketatanegaraan) berikut
ini.
a. Struktur Ketatanegaraan (sebelum amandemen UUD 1945).
Berdasarkan
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai
Sumber Hukum Republik Indonsia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan
Republik Indonesia, yang kemudian dikukuhkan kembali dengan Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/MPR/1978, Struktur
Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
b. Struktur Ketatanegaraan (Setelah Amandemen UUD 1945)
Pelaksanaan
amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan selama 4 (empat) kali,
yakni : pertama mencakup 9 pasal (disahkan tanggal 19 Oktober 1999),
kedua mencakup 25 pasal (disahkan tanggal 18 Agustus 2000), ketiga
mencakup 32 pasal (disahkan 9 November 2001), dan keempat mencakup 13
pasal (disahkan tanggal 10 Agusutus 2002).
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Hal-hal
yang mendasar dalam ketatanegaraan negara republik Indonesia setelah
dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, adalah sebagai
berikut :
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1).
2. MPR bikameral yaitu terdiri dari DPR dan DPRD (Pasal 2).
3. Masa jabatan Presiden maksimal 2 (dua) kali periode (Pasal 7).
4. Pencamtuman Hak asasi Manusia (Pasal 28A s.d. 28J).
5. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung.
6. Penghapusan DPA diganti menjadi Dewan Pertimbangan, di bawah Presiden.
7. Penghapusan GBHN sebagai salah satu tugas MPR.
8. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)dan Komisi Yudisial (KY) tercantum dalam Pasal 24B dan 24C.
9. Anggaran Pendidikan minimal 20% (Pasal 31).
10. Negara Kesatuan tidak boleh dirubah (Pasal 37).
11. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.
12. Penegasan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi ekonomi nasional.
|
3. Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara R.I.
Berdasarkan
landasan yuridis konstitusional, sistem pemerintahan presidensial yang
diterapkan di negara republik Indonesia baik pada masa orde lama (1959 –
1966), orde baru (1966 – 1998) dan era reformasi (1998 s.d. sekarang) secara substantif tidak mengalami perubahan. Perbedaan pelaksanaan terletak pada cara pandang dan pemahaman rezim yang berkuasa serta kebijakan-kebijakan politik dan produk-produk hukumnya.
Untuk
dapat melihat secara komprehensif kelebihan dan kelemahan pelaksanaan
sistem pemeriantahan negara republik Indonesia, dapat dilihat pada
berikut ini.
Sistem Pemerintahan Presidensial Negara R.I.
| ||
No | Kelebihan |
Kelemahan
|
1. | Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusional. Hal ini telah memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. |
Produk
hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat demikian juga aparat
penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) masih ada oknum yang belum
bekerja secara profesional sehingga dapat diajak berkolusi.
|
2. |
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang
DPR dan DPD), berwenang mengubah UUD dan memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini
pernah dilakukan karena Presiden dinilai telah melanggar haluan negara
atau UUD 1945. Contoh : Presiden Soekarno (1967), Presiden B.J. Habibie (1999), dan Presiden K.H. Abdurachman Wahid (2002).
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang anggota-anggotanya terdiri anggota
DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan (sekarang DPR dan DPD),
merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga
keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada
konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu. Contoh pada masa
orde baru, wewenang MPR untuk mengubah UUD tidak pernah dilakukan,
meskipun banyak suara-suara rakyat yang menghendaki amandemen.
Keputusan politik masa itu, dikeluarkannya Ketetapan MPR
No.IV/MPR/1983 tentang Referandum bila ingin merubah UUD 1945.
|
3. | Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang. |
Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada
kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter.
Contoh : Pada masa orde lama, Presiden dapat membubarkan DPR dan
lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi bahkan seakan menjadi
pembantu presiden. Demikian juga pada masa orde baru, meskipun ada
lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi sebagaimana
mestinya.
|
4. | Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena kabinet (menteri-menteri) yang diangkat dan diberhentikan Presiden, hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. |
Jika
para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan
profesional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan
populis (berpihak kepada rakyat). Hal ini akan berakibat munculnya
arogansi kekuasaan, salah urus dan tumbuh suburnya korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Secara umum hal ini terjadi pada masa pemerintahan
orde baru, meskipun harus diakui adanya keberhasilan di bidang
pembangunan fisik.
|
D. PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
1. Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu
keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan
perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari
dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem
pemerintahannya. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya
setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem
pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Sistem
pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan
kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang
bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah
yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat,
Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang
menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India,
Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara.
Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan
benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya,
negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai
kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana
menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan
sehari-hari.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :
< Faktor Sejarah
Dari
perjalanan sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa
sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi,
intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu
negara baru. Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
a. Cessie (Penyerahan) atau Mandat,
bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah
satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian
tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat
Perancis.
b. Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan),
bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang
dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15
Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan,
Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
c. Separatise (Pemisahan),
bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian
menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan
diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise,
sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem
pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa
pembentukan tersebut di atas, antara lain :
No
|
Negara Induk
|
Negara Dalam Hubungan Sejarah
|
Sistem Pemerintahan
|
1.
|
Perancis
|
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain.
|
Parlementer
|
2.
|
Inggris
|
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain.
|
Parlementer
|
3.
|
Rusia/ Uni Soviet
|
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain.
|
Presidensial
|
4.
|
Amerika Serikat
|
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
5.
|
Spanyol
|
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
< Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat
dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan
sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi merupakan satu pilihan
yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi
ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Berdasarkan
pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara
dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis
baik secara sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah
perkembangan ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem
pemerintahan di negara lain, adalah sebagai berikut :
a. Fasisme
Berasal dai kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur.
Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”,
yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau
kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD II).
b. Individualisme/ Liberalisme
Dalam
arti luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai
usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem
pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta
menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau
sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ). Dalam
bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem
parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya
adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.
c. Komunisme
Aliran politik komunisme berdasarkan Historis Materialisme
ialah bahwa sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan
perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan
kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.
Berdasarkan faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme,
tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem pemerintahnnya.
Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi
besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di bawah
pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan
bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni
Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa
negara di Asia.
Di negara-negara yang berideologi liberal,
pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional
dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu
partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai politik (partai tunggal komunis).
Beberapa contoh negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa adalah sebagai berikut :
No
|
Negara Induk
|
Dalam Hubungan Ideologi
|
Sistem Pemerintahan
|
1.
|
Amerika Serikat (Liberal)
|
Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dan lain-lain.
|
Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti
|
2.
|
Uni Soviet (Komunis)
|
Albania, Rumania, Cekoslovakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan lain-lain.
|
Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis
|
Bonus Info Kewarganegaraan
|
Komunisme (berasal dari bahasa Latin communis=
secara kemasyarakatan): Bentuk sistem masyakat di mana sarana-sarana
produksi dimilik secara bersama dan pembagian produksi dilakukan
berdasarkan asas bahwa setiap anggota masyarakat dapat memperoleh hsil
bagian sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kenyataan, istilah komunisme dimonopoli oleh partai komunis. Asas komunisme sebagai suatu gerakan politik mulai muncul di masa Revolusi Perancis. Kemudian Karl Marx membawa pengaruh besar, karena ajaran-ajarannya (Marxisme) semula disamakan dengan komunisme. Istilah komunisme didengungkan kembali oleh Lenin pada tahun 1917, yang diterapkan secara “revolusioner” dan “radikal” sehingga Lenin dianggap sebagai pendiri aliran komunisme modern.
Setelah Perang Dunia II, akibat pengaruh Rusia sejumlah negara
(terutama di Eropa Timur dan sebagian Asia) mengambil komunisme
sebagai suatu bentuk sistem politik dan sosial ekonomi.
Di
negara-negara Eropa Timur, kedudukan serta peranan partai komunis
sangat dominan. Hal ini disebabkan karena perkembangan selama dan
sesudah Perang Dunia II di mana pendudukan Nazi Jerman atas
negara-negara Eropa Timur, memaksa golongan-golongan komunis saling
bekerjasama dalam masyarakat setempat guna melancarkan perlawanan
terhadap tentara pendudukan. Dengan ditundukannya Nazi Jerman oleh
pasukan Uni Soviet yang tergabung dalam Tentara Merah, partai-partai komunis minoritas setempat berhasil merebut pucuk pimpinan dan kekuasaan pemerintahan negara.
Demokrasi
ala komunis (demokrasi rakyat) yang lahir di Eropa Timur, mencapai
status resmi di masing-masing negara antara lain : di Cekoslavia
dicapai dalam tahun 1948, di Hongaria pada tahun 1949, di Polandia dan
Rumania pada tahun 1952. Cekoslovakia untuk meresmikan tahun 1960, dan
Rumania pada tahun 1965. Dalam perkembangan dari bentuk dan sebutan
demokrasi rakyat ke negara komunis, pola Uni Soviet senantiasa
dianggap sebagai model yang patut ditiru.
Komunisme
tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan suatu
gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
1. Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme).
Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat
sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya
merupakan perpecahan. Akibat dari gagasan ini adalah bahwa persatuan
mau dipaksakan dan oposisi ditindas.
2. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama terhadap musuh, kedua
terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insyaf. Kalau
ciri paksaan dewasa ini di Uni Soviet kurang menonjol, maka hal ini
hanya mungkin karena selama empat puluh tahun telah diselenggarakan
suatu diktatur yang kejam di mana setiap oposisi dimusnahkan sampai ke
akar-akarnya. Pada dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah
diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan
kepada angkatan muda.
3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme ;
karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan,
dipakai untuk diabdikan untuk tercapainya komunisme (sering disebut
sistem mobilisasi atau mobilization system, sebagai lawan dari sistem pendamaian atau conciliation system).
Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan
mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum ini
berarti bahwa hukum tidak dipandnag sebagai “a good in itself” tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
Sumber : Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1984.
|
2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain
Sistem
pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan
tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa
Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika
politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial
kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut
ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara
Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
| |
Negara Indonesia |
Negara-negara lain
|
Setelah Amandemen UUD 1945
|
1. Prancis
|
< Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial.
< Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.
< Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
< Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
< Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
< Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
< Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
· Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
· Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
· Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
· Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
· Jika
suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak
disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui
referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
· Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan
: bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini
sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala
negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.
|
2. Inggris
| |
· Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
· di siniPeraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
· Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government
(pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup
besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah
dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi
penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
· Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
· Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
· Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
| |
3. India
| |
· Badan
eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan
menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
· Presiden
dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan
legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
· Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
· Pemerintah
dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan
bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak
mengganggu usaha pembangunannya.
| |
4. Amerika Serikat
| |
· Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
· Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
· Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
· Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
· Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
· Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto
suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh
Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3
dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
· Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
| |
5. Pakistan
| |
· Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
· Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
· Presiden mempunyai wewenang mem-veto
rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif.
Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut
diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
· Presiden
juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden
juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan
mengadakan pemilihan umum baru.
· Dalam
keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang
diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
· Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.
Catatan :
Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962
– 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.
|
3. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Warga
negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan .
Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi
warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang
sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif
dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan
pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Sistem
pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan
presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem
pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan
pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.
Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
a. Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
b. Memilih anggota DPR dan DPRD
c. Memilih anggota DPD.
Setelah
terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan
melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan
UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang
menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga
negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan
yang baru.
Sistem
pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang
lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah
diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan
sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.
Untuk
mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD
yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang
telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting
bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi,
masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.
Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
a. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
b. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
c. Memberikan
kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan
pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
d. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
e. Berupaya
sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya
memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme
sehingga mampu menjadi “agent of changes”.
KESIMPULAN
1. Suatu sistem
pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu negara yang sudah mapan,
dapat menjadi model bagi pemerintahan di negara lain. Model tersebut
dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh
masyarakat, bangsa dan negara tersebut baik melaui kajian-kajian
akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan.
2. Pemerintahan dalam arti luas adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara, sedangkan dalam arti sempit adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
3. Bentuk
pemerintahan yang banyak dikenal luas yaitu bentuk pemerintahan
Monarkhi yang terdiri dari monarkhi absolut, konstitusional dan
parlementer. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan Republik, juga terdiri
dari republik absolut, konstitusional dan parlementer.
4. Sistem
pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu
dari sistem pemerintahan tersebut dengan banyak mengacu pada negara
Inggris dan Amerika Serikat. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap
sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.
5. Sistem
pemerintahan yang pada umumnya berlaku yaitu sistem pemerintahan
parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Ciri utama pada sistem
parlementer adalah kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuasaan
eksekutif dan kedudukan kepala negara (ratu, raja, pangeran atau kaisar)
hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
6. Pada
sistem pemerintahan presidensial, ciri yang paling menonjol antara lain
dikepalai oleh seorang presiden dan presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Oleh sebab itu, antara Presiden dan DPR tidak dapat saling
menjatuhkan atau membubarkan.
7. Terbentuknya
sistem pemerintahan di dalam suatu negara, tidak terlepas dari latar
belakang sejarah atau ideologi yang berbeda-beda. Salah satu contohnya
adalah terjadinya kolonialisme Inggris pada abad 15 terhadap negara
Australia, Kanada, Selandai Baru dan sebagainya yang sampai sekarang
kita lihat hampir sama dengan yang diterapkan di Inggris (parlementer).
8. Berdasarkan
faktor ideologi, misalnya komunisme yang berjaya pasca perang dunia II,
dengan dipimpin Uni Soviet dapat mempengaruhi negara-negara Eropa Timur
dan sebagian negara Asia menjadi sekutunya. Pada umumnya negara-negara liberal menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional.
9. Sistem
pemerintahan negara republik Indonesia sebelum diadakan amandemen UUD
1945, secara eksplisit tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 (1999 – 2002) telah banyak membawa perubahan
mendasar baik terhadap ketatanegaraan, sistem politik, hukum hak asasi,
pertahanan keamanan dan sebagainya.
10. Jika
dibandingkan dengan sistem pemerintahan di negara lain, sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah pemerintahan cenderung
stabil, programnya lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Adapun
kelemahannya jika menteri-menterinya tidak bersih, jujur dan profesional
maka akan terjadi salah urus dan tumbuh suburnya praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).
0 komentar: