Hukum dan Etika Cyber




Hukum, Etika, dan Kejahatan Cyber

Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.
Dunia Cyber (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.
Internet (jaringan global skala besar) memang telah mengubah cara orang-orang berkomunikasi, bertransaksi, menikmati hiburan, memasarkan suatu produk barang/jasa dan lainnya. Dunia cyber selalu identik dengan internet. Walaupun demikian, dunia cyber tidak harus selalu berkaitan dengan internet. Hal ini karena, cakupan cyberlaw itu sendiri tidak hanya terkait dengan semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama terjadi koneksi internet. Suatu komputer yang tidak terhubung internet, misalnya hanya intranet, apabila diakses oleh orang yang tidak berhak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam cakupan cyberlaw itu sendiri. Cyberlaw untuk dunia cyber. Jika contoh yang baru diberikan tadi termasuk pelanggaran dalam cyberlaw, maka keadaan demikian juga termasuk cakupan dunia cyber.
Bagaimanapun, cyberlaw adalah hukum yang dipergunakan dalam dunia cyber (dunia maya), yang dalam proses justifikasi dan legitimasi hukumnya memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dengan hukum konvensional. Hal ini disebabkan, karena dasar dan fondasi hukum konvensional di banyak negara adalah “ruang” dan “waktu”, sedang dalam dunia maya, kedua istilah tersebut menjadi tidak berarti. Berikut adalah contoh untuk mendeskripsikan pernyataan tersebut:
1.      Seorang pelaku pelanggaran komputer (cracker) berkebangsaan Indonesia, berada di Jepang, melakukan serangkaian teknik penyadapan data dan informasi terhadap sebuah server di Amerika Serikat, kemudian server tersebut diobrak-abrik. Server tersebut ditempati (hosting) oleh sebuah perusahaan Belgia. Hukum mana yang berlaku untuk mengadili pelanggaran/kejahatan cracker tersebut?
2.      Seorang cracker asal Indonesia yang tinggal di Singapura melakukan penyerangan terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Ia tertangkap, dan diadili, yang kebetulan semuanya berada di Singapura. Ia diproses dengan hukum yang berlaku di Singapura.
Dalam merancang suatu rancangan undang-undang yang membahas tentang cyberlaw sebaiknya pengaturan dilakukan dengan peran pemerintah yang sesedikit mungkin. Apabila terdapat hal-hal yang tidak perlu diatur, sebaiknya tidak perlu diatur terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar dalam hal pembuatan aturan mengenai hukum cyber ini, akan menyebabkan banyak penolakan dari masyarakatnya sendiri. Dalam masyarakat modern seperti masyarakat Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar akan dicurigai sebagai suatu tindakan akal-akalan dari pemerintah untuk mengganggu privasi mereka (pengguna teknologi informasi yang sering “berselancar” di dunia cyber).
Apabila kita telaah lebih jauh, bagaimanapun, Indonesia tidak sama dengan Amerika Serikat, ditinjau dari segi kultur sosial dan budaya, masyarakat kita masih memiliki kecenderungan yang besar untuk menerima suatu pemaksaan dari pemerintah, bukankah undang-undang itu sifatnya memaksa masyarakatnya untuk patuh terhadap ketentuan yang memiliki kekuatan legitimasi hukum? Sifat masyarakat kita yang paternalistik turut andil dalam proses pemaksaan suatu undang-undang.
Dalam proses perkembangannya di Indonesia, cyberlaw masih terkesan jauh dari benak para pembuat kebijakan, jelas sekali terlihat bahwa teknologi informasi masih belum menjamah setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, yang kontras sekali dengan beberapa negara lain, misalnya: India, Malaysia, Singapura, Jepang dan lainnya. Banyak masyarakat kita yang masih merasa komputer beserta perangkat teknologi informasi lainnya sebagai barang yang rumit, mereka terpukau, tetapi tidak atau belum mampu menguasainya. Marilah kita telaah sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di daerah pedesaan, perangkat teknologi informasi justru membuat mereka semakin tidak produktif, karena sumber daya manusia kita memang belum secara serius dipersiapkan untuk hal ini (menguasai perangkat teknologi informasi).
Dalam hal perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang sedemikian pesat seperti saat tulisan ini dibuat, teknologi itu sendiri telah mengubah pola dan dasar bisnis. Cyberlaw sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang, misalnya: akademisi, pakar teknologi informasi, teknokrat, orang yang berkecimpung dibidang hukum, bisnis, birokrat serta pemerintah.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :
·          Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
·          Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
·          Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
·          Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
·          Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
·          Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
·          Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.
Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·          Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·          Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·          Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·          Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·          Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
·          Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin
kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata
dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a.       Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b.      Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c.       The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d.      Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e.       Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
f.       To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g.      Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan
modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu
kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah
aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut
RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya. Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a.       Pencurian nomor kartu kredit.
b.      Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c.       Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d.      Kejahatan nama domain.
e.       Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a.       Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c.       Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.       Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Kasus Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya. Demikian juga tindak pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil, sehingga tanpa adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan tindakan hukum. Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu adanya unsur kerugian dari korban.
RUU ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal, pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.
Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk
memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh Convention on Cyber Crime 2000, sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan implementasi (implementing legislation) dari konvensi yang saat ini mendapat perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.
KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak
kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan
cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga dinilai sangat revolusioner. Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi sebagian besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal. Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru, dimensinya pun segera mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai
aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau
tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim
sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdaganganmancanegara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan
perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.
RUU tersebut dimaksudkan menjadi payung bagi aturan-aturan yang ada di bawahnya. Hanya saja, jika semua aspek dimasukkan, sehingga menjadi sangat luas, bisa jadi justru membingungkan, sehingga pengimplementasiannya menjadi tidak optimal. Idealnya, pemerintah perlu membuat UU untuk setiap bagian khusus seperti digital signature, ebanking, e-Governmet, atau UU spesifik lainnya. Tetapi, itu harus mau menunggu lebih lama lagi karena sampai saat ini belum ada pegangan dalam bentuk UU lain. Sementara jumlah topik yang harus dibahas sangat banyak.
Yang menarik, RUU PTI juga mengatur perluasan masalah yurisdiksi yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja yang melakukan tindak pidana bidang TI yang dampaknya dirasakan di Indonesia. Contohnya, jika cracker asing melakukan kejahatan terhadap satu bank di Indonesia, maka berdasarkan pasal 33 dan 34 RUU PTI, pengadilan Indonesia berwenang mengadili orang itu jika masuk ke Indonesia. Selama ini, kejahatan yang melibatkan orang Indonesia dan asing sangat marak, namun penyidikan kejahatan cyber tersebut selalu terganjal masalah yurisdiksi ini.
Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan
perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring
maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas AFTA yang telah dimulai awal tahun ini.


CYBERCRIME
Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
    Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
    Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat  komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan              
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan
Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
    Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
    Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
    Faktor Sosioekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.    Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang           memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh     kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2.   Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
3.   Menyerang Pemerintah (Against Government).
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Jenis-jenis Cybercrime
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya  :

    Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan  terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
(tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
    Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan  terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam  tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam  hukum  pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
·          Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
·          Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
·          Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
·          Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Cybercrime Di Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :
    Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat  terjadi karena pemilik user kurang waspada terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

    Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
    Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah  melakukan  pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
    Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,  kebiasaan  user  yang  tercatat dalam system  log, data, dan lain-lain), dan  mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
    Denial of Service (DoS) Attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Penanganan Cybercrime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
    Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

    Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
            Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
·          Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
·          Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
·          Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
            Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
Perangkat Anti Cybercrime
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
    Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
    Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
    Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
    Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
    Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

CYBERLAW
Definisi Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
 Teori-teori Cyberlaw
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
1.       The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

    The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
    The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Jenis-jenis Kejahatan Cyberlaw
1.       Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
    Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
    The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
    Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
    Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
    To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
    Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI

Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.        Hak Cipta (Copy Right)
2.        Hak Merk (Trademark)
3.        Pencemaran nama baik (Defamation)
4.        Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.        Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.        Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.        Kenyamanan Individu (Privacy)
8.        Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi,
10.    pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
11.    Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.    Perangkat Hukum Cyber Law
13.    Pornografi
14.    Pencurian melalui Internet
15.    Perlindungan Konsumen
16.    Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyberlaw
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
·          Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
·          Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
·          Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
·          Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
·          Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
Kebijakan IT Di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
1.             Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
2.             Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.  
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
a.        Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
b.        Mengamandemen KUHP
c.        Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
d.       Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
Cyberlaw Di Indonesia
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
Pasal 27 Illegal Contents
·          muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·          muatan perjudian ( Computer-related betting)
·          muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·          muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
Pasal 28 Illegal Contents
    berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud) informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
Pasal 29 Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30 Illegal Access

    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31 Illegal Interception
    Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
    Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 32 Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
Pasal 35 Data Interference


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Etika Profesi dalam Teknologi Informasi
Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
1.      masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
C. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
G. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

    Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
    Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
    Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
    Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
    Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan

Sangsi Pelanggaran Etika

    Sanksi Sosial

Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.

    Sanksi Hukum

Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi

    Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
    Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.

( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )

    Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
    Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
    Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

Isu-Isu Pokok Etika Komputer

    Kejahatan Komputer

Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target

    Cyber ethics

Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.

    Diperlukan adanya aturan tak tertulis seperti Netiket, Emoticon.
    E-commerce

Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.

    Pelanggaran HAKI

Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.

    Tanggung jawab profesi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )

    Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :

a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi

    Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
    Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

Pentingnya Etika di Dunia Maya
Adanya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:

    Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
    Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
    Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
    Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Netiket : Contoh Etika Berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.

    Netiket pada one to one communications

Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.

    Netiket pada one to many communications

Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.

    Information services

Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan

    Jenis kejahatan “konvensional” :

a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Pengertian Cybercrime

    Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
    Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

    Unauthorized Access.

Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

    Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

    Penyebaran Virus Secara Sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.

    Data Forgery

Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

    Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

    Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

    Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

    Hacking dan Cracking

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

    Cybersquatting and Typosquatting

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

    Hijacking

Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)

    Cyber Terorism

Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

    Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

    Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

    Menyerang Pemerintah (Against Government)

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime

    Faktor Politik
    Faktor Ekonomi
    Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

        Kemajuan Teknologi Informasi
        Sumber Daya Manusia
        Komunitas Baru

Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri

    Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
    Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Strategi Jangka Pendek

    Penegakan hokum pidana
    Mengoptimalkan UU khusus lainnya
    Rekruitment aparat penegak hokum

Strategi Jangka Menengah

    Cyber police
    Kerjasama internasional

Strategi Jangka Panjang

    Membuat UU cyber crime
    Membuat perjanjian bilateral

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pelanggaran Kode Etik IT
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

    Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
    Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
    Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
    belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
    tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

0 komentar: