REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Pengertian Rehabilitasi lahan adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak supaya dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai lahan produksi, media pengatur tata air, ataupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya.

Rehabilitasi hutan dan lahan atau RHL merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang dilokasikan pada kerangka daerah aliran sungai. Kegiatan Rehabilitasi ini menempati posisi untuk mengisi kekosongan ketika sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sitem budidaya lahan dan hutan, sehingga terjadi deforestasi serta degredasi fungsi hutan dan lahan.

Definisi Rehabilitasi Hutan dan Lahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem keidupan tetap terjaga.
Rehabilitasi hutan dan lahan yang disosialisasikan sebagai program pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak dan sudah menjadi lahan kritis. Kegiatan rehabilitasi hutan, di dalam kawasan hutan ini dikenal dengan sebutan reboisasi. Sedangkan pembangunan kebun kayu di lahan non hutan disebut penghijauan atau pembangunan hutan rakyat.
Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilaksanakan melalui kegiatan Penghijauan, Reboisasi, Pemeliharaan , Pengayaan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis da tidak produktif.

Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umunya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas penebangan liar atau pembalakan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut membutuhkan bibit dalam jumlah besar dan berkualitas baik.
Lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai pengatur media pengatur tata air, unsur produksi pertanian, maupun unsur perlindungan alam dan lingkungannya. Lahan kritis juga merupakan suatu lahan yang kondisi tanahnya telah mengalami proses kerusakan fisik, biologi atau kimia yang pada akhirnya bisa membahayakan fungsi hidrologi, produksi, orologi, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi di sekelilingnya.
Rehabilitasi hutan dan lahan dapat diimplemntasikan pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sistem RHL dicirikan oleh komponen sebagai berikut:

1. komponen obyek rehabilitasi hutan dan lahan;
2. komponen teknologi;
3. komponen institusi.

Sistem RHL merupakan sistem yang terbuka, yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan penggunaan hutan dan lahan. Dengan demikian pada prinsipnya Rehabilitasi Hutan dan Lahan, diselenggarakan atas inisiatif bersama semua pihak terkait. Ini berbeda dengan penyelenggaraan RHL, selalu melalui inisiatif pemerintah dan menjadi beban tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke depannya RHL dilaksanakan oleh masyarakat dengan kekuatan utama dari masyarakat sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaraan RHL secara lebih deskriptif disajikan pada Pola Umum RHL. 

0 komentar: