Hukum Bisnis
Sejarah
KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
·
Tahun 1673 di Perancis
di Bentuk Ordonance Du Commerce
·
Tahun 1681 di bentuk
Ordonance De La Marine( Hukum Perdagangan melalui laut)
·
Tahun 1807 atas kedua
Ordonance tersebut di Perancis dibentuk peraturan Hukum Dagang Perancis yaitu
Code De Commerce. Peraturan ini terpisah dari Hukum Perdata Perancis yaitu Code
Civil Das Francais.
·
Tahun 1838 Kedua
kodifikasi tersebut berlaku di Belanda oleh karena Belanda menjadi jajahan
Perancis. Pada tahun ini juga Pemerintah Belanda berhasil mengesahkan Wetboek
Van Kophandel Nederland(W.v.K. Nederland)
·
Tanggal 1 Mei 1843
W.v.K juga diberlakukan di Indonesia ,karena mulai tanggal 1 Mei 1843 Indonesia
menmjadi jajahan Belanda.
·
Tanggal 17 Agustus 1945
: W.v.K KUHD tetap berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya adalah
Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Politik
Hukum ( Sejarah Indonesia)
Ada 3 zaman /era:
ZAMAN HINDIA BELANDA
Peraturan pokok pada
zaman Hindia Belanda
ü A.B = Algemere Bepaling Van Wetgeving Voor
Indonesia
Ketentuan
umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia.
Di keluarkan
tanggal 30 April 1847
Dimuat dalm
STB 1847/23
ü R.R = Regerings Reglement
Peraturan
Perundangan
Dikeluarkan
pada tanggal 2 September 1854
Dimuat dalam
STB 1854/2
ü I.S = Indische
Staatsregeling
Peraturan
ketatanegaraan Indonesia
Perubahan dari R.R ke I.S pada tanggal 23 Juni 1925
Dimuat dalam STB 1925/415
ZAMAN JEPANG
Dasar hukumnya
Undang-Undang No.1 tahun 1942 : Berlakunya kembali semua peraturan perundangan
Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang.
Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia
Dimulai sejak Indonesia
merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Dasar hukumnya Pasal II
Aturan peralihan UUD 1945,yang berbunyi “Segala Badan Negara dan peraturan yang
ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
HUKUM
DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sering
disebut juga hukum khusus ,yaitu Hukum
yang mengatur saling hubungan antara orang satu sama lain ataupun antara badan
hukum yang satu dengan yang lain dalam
lapangan perdagangan dan perusahaan untuk mencari keuntungan.
Sumber Hukum Dagang
· Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( Wetboek Van
Kophandel)
- Hukum yang
dikodifikasikan
- Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan
Peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan
dunia
perdagangan.
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
· Kitab Undand-Undang Hukum Perdata (Boegerlijke Wetboek)
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
( Pasal 1 KUHD)
Prof.Subekti,SH
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang tidak pada
tempatnya,oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum
Perdata”,dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Seperti telah kita
ketahui ,pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan
sejarah saja ,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting
dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal peraturan-peraturan sebagai yang
sekarang termuat dalam KUHD ,sebab perdagangan antar negara baru mulai
berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang
ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam
dua kitab Undang-Undang itu. Pada beberapa negara lain seperti Swiss ,tidak
terdapat suatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS.
Dahulumemang peraturan –peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya
berlaku bagi orang-orang “pedagang
“saja.
Menurut Prof.Sudiman
Kartohadiprojo: KUHD merupakan LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX
GENERALIS ,maka sebagai LEX SPECIALIS kalau seandainya dalam KUHD terdapat
ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalm KUHS ,maka ketentuan dalam
KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat sarjana hukum lainnya mengenai kedua
hukum ini antara lain sebagai berikut:
VAN KAN beranggapan
,bahwa hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan
yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit
Sedangkan KUHD memuat
penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
VAN APELDORN menganggap
Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perserikatan yang tidak
dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
SUKARDONO mengatakan
,bahwa pasal I KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum
Dagang ……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
TIRTAMIJAYA menyatakan
,bahwa hukum dagang adalah suatu Hukum Sipil yang Istimewa.
Arti Perusahaan
Perusahaan (bedrijf)
adalah suatu pengertianekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD.Seseorang yang
mempunyai sebuah perusahaan disebut Pengusaha.
Walaupun di dalam KUHD
menggunakan istilah PERUSAHAAN,namun KUHD sendiri tidaklah memberikan
penafsiran resmi tentang perusahaan ;pihak pembentuk Undang-Undang dalam hal
ini berkehendak menyerahkan penetapan pengertian tentang “perusahaan “ kepada
doktrin (dunia keilmuan dan yurisprodensi).
Berhubungan dengan itu
perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan adalah sebagai berikut ini:
Perumusan dari
Pemerintah Belanda: Minister Van Justitie Nederland di dalam Memorie jawaban
kepada Parlemen di Nederland menafsirkan pengertian perusahaan itu sebagai
berikut:”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan ,apabila ada pihak yang
berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta
di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba dari dirinya sendiri.
Definisi yang
diberikan Menteri Kehakiman ini
sebenarnya agak berlebihan (terlampau luas) oleh karena memuat juga mereka yang
sebenarnya tidak menjalankan peruisahaan ,melainkan menjalankan pekerjaan
,sedangkan dalam rancangan Undang-Undang dibedakan antara perusahaan dan
pekerjaan..
MOLENGRAAFF berpendapat,perusahaan yang dipakai oleh Undang-Undang
1943/347 adalah pengertian ekonomis .
Beliau memberikan
perumusan perusahaan sebagai berikut:” Barulah dapat dikatakan ada perusahaan
jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan
mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
Definisi Molengraaff
ini adalah sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda,definisi yang
disetujui pula oleh Prof.Sukardono.
POLAK menambahkan dalam
perumusan perusahaan dari Molengraaff “dengan keharusan melakukan pembukuan”.
Dengan demikian Polak menambahkan untuk komersil pada unsur-unsur lainnya.
Pendapat Polak ini memang sesuai dengan keharusan mengadakan pembukuan yang
oleh pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha.
Menurut Prof.Subekti:
Seseorang dapat dikatakan mempunyai perusahaan jika ia bertindak keluar untuk
mencari keuntungan ,dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak
menggunakan modal(kapital) dengan menggunakan modal sendiri (arbeid).
Orang
–Orang Perantara dalam Dunia Perniagaan
Kedudukan orang-orang
perantara dalam Dunia perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting
dalam melancarkan dan mengembangkan perdagangan atau perusahaan.
Macam-macam orang
perantara dalam dunia perniagaan:
Agen Dagang (
Commercial Agent )
Makelar (Broker)
Komisioner (Factory )
1. Agen Dagang (Commercial Agent )
Yang disebut agen
dagang yaitu orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada
pembuatan persetujuan tertentu,misalnya persetujuan jual-beli antara pihak
ketiga dengan seorang principal. Ia mempunyai hubungan tetap ,hubungan ini bisa
bercorak /bermacam-macam seperti berikut:
a.
Ia membeli sendiri
barang-barang suatu perusahaan ,untuk dijualnya sendiri.
b.
Ia bisa juga bertindak
sebagai komisioner
c.
Ia dapat pula bertindak
sebagai wakil perusahaan itu
d.
Ia menemui pembeli
,kepadanya ia menawarkan dan kemudian ia melakukan perjanjian jual beli jika
mereka menginginkannya.
Perusahaan dari agen
perniagaan disebut “agentuur”sedangkan persetujuan antara agen perniagaan dengan
principalnya dinamakan”agentuur contract”.
Menurut Prof.Sukardono
,pada pokoknya apabila ditinjau dari sudut pemberian perantaraan ,maka pedagang
keliling tidak berbeda dengan seorang agen dagang yang juga menghubungkan
pengusaha dengan pihak ketiga;akan tetapi pedagang keliling itu berada dalam
ikatan perburuhan dengan majikannya,sedangkan agen dagang itu sebagai perantara
berdiri sendiri (biasanya) terhadap beberapa pengusaha,dan ia tidak terikat
oleh perjanjian perburuhan,melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan
(evereenkomst tot het verrichten enkele diensten) dari pasal 1601 KUHS.
Dengan demikian
,bedanya dari pedagang keliling ialah bahwa agen dagang itu berdiri sendiri dan
tidak berkedudukan sebagai pekerja terhadap principalnya. Agen dagang biasanya
berkedudukan di suatu tempat ,dimana sebuah perusahaan mempunyai relasi
sedemikian banyaknya ,sehingga perlu untuk menunjuk seorang yang setiap hari
berhubungan langsung dengan langganan-langganannya.
Agen dagang
mengusahakan kepentingan-kepentingan perusahaan yang diwakilinya ,sehingga
kadang-kadang ia mewakili beberapa perusahaan. Di dalam melakukan pelayanan itu
tak boleh merugikan kepentingan –kepentingan seorang pengusaha lain yang ia
layani pula
Seorang agen dagang
disamping tugasnya sebagai orang perantara ,juga berdagang untuk kepentingan
sendiri ;dalam hal ini ia dilarang bersaingan dengan peruswahaan –perusahaan
yang diwakilinya itu. Ia bertidak aytas nama pengusaha yang ia wakili.
Dari jerih payahnya
seorang agen dagang menerima upah yang disebut dengan provisi. Haknya
bertanggung jawab sampai jumlah provisinya(janji del credere). Perjanjiannya
untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas,dan apabila terjadi kematian
berarti perjanjian otomatis akan berakhir.
2. MAKELAR ( BROKER)
Pasal 62 KUHD
(s.d.u. dg. S.
1906-335; 1938-276.) Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat
oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh
Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.
Mereka menyelenggamkan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan
seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi
tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak
terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum
diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van
justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan
menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur. (KUHPerd. 1078; KUHD 59, 71
dst., 681; S. 1920-69.)
Pasal 63.
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara
yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh
daripada apa yang ditimbulkan dari
perjanjian pemberian amanat. (KUHPerd. 389, 1155, 1792 dst.; KUHD 67
dst.)
Pasal 64.
Pekerjaan
makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas
barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek
tainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat
dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan
kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya. (KUHPerd. 1078;
KUHD 62, 681 dst.)
Pasal 65.
Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu
dalam segala bidang, atau dalam akta
pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar
itu boleh dilakukan.
Dalam bidang
atau bidang-bidang di mana ia menjadi makelar, Ia tidak diperbolehkan
berdagang, baik sendiri maupun dengan perantaraan pihak lain, ataupun
bersama-sama dengan pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi
penjamin perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan mereka. (KUHD
62, 64, 71 dst.; KUHPerd. 1468 dst.)
Pasal 66.
para makelar diwajibkan untuk segera
mencatat setiap perbuatan yang dilakukan dalam buku-saku mereka, dan selanjutnya
setiap hari memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa bidang-bidang
kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan menyebutkan
dengan jelas nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan atau
waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua
persyaratan perbuatan yang dilakukan. (KUHD 6.)
Pasal 67.
para makelar diwajibkan untuk memberikan
kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini
menghendaki, petikan-petikan dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang mereka catat berkenaan dengan
perbuatan yang menyangkut pihak tersebut. (KUHD 12.)
Hakim dapat
memerintahkan para makelar untuk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan
untuk mencocokkan petikan-petikan yang dikeluarkan dengan aslinya, dan mereka
dapat menuntut pewelasan tentang itu. (KUHPerd. 1905.)
Pasal 68.
Bila perbuatannya tidak seluruhnya
dipungkiri, maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari
buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang
ber-sangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya,
inengenai sifat-sifat danjumlah barangnya, mengenai harga beserta
syarat-syaratnya yang menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu. (KUHD 66.)
Pasal 69.
Bila tidak dibebaskan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, maka para makelar harus menyimpan contoh dari tiap-tiap
partai barang yang telah dijual atas dasar contoh dengan perantaraan mereka,
hingga pada waktunya terselenggara penyerahan, dengan dibubuhi catatan yang cukup
untuk mengenalinya.
Pasal 70.
Setelah menutup jual-beli surat wesel atau
efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar menyerahkannya kepada
pembeh, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada di
atasnya. (KUHD 65, 100, 110-113, 178, 187, 506 dst.)
Pasal 71.
para makelar yang bersalah karena
melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai
mereka, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang
mengangkat mereka, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan
tidak mengurangi hukuman-hukuman yang ditentukan untuk itu, demikian pula
penggantian biaya-biaya, kerugiankerugian dan bunga-bunga yang menjadi
kewajibannya sebagai penerima amanat. (KUHPerd. 1801, 1803; KUHD 62, 65 dst.,
69.)
Pasal 72.
Seorang makelar dihentikan sementara dari
tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya
oleh hakim.
Dalam hal
pelanggaran larangan yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua, seorang makelar
yang telah dinyatakan pailit, harus dipecat dari jabatannya. (KUHD 62, 71.)
Pasal 73.
Makelar yang telah dihentikan dari
jabatannya tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya. (KUHD 71
dst.)
Kewajiban-kewajiban
makelar:
Makelar harus
mengadakan buku harian dan buku saku. Segala sesuatu yang ia lakukan sebagai
makelar harus dicatat. Di dalam buku saku ia harus mencatat segala
sesuatu,segera setelah ia lakukan. Sedangkan buku harian dikerjakan tiap-tiap
hari. Catatan-catatan dalam kedua buku itu harus memuat dengan jelas nama-nama
dari pihak-pihak yang bersangkutan ,waktu dari perbuatan dan
penyerahan,keadaan,kualitas,jumlah dan harga daripada barang-barang
,syrat-syarat perjanjian.
Memberikan pada
tiap-tiap waktu dan dengan segera ,salinan catatan-catatan dalam buku-buku itu
kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim dapat mencocokkan salinan-salinan
itu dengan yang asli.(pasal 67 KUHD)
Makelar harus menyimpan
contoh barang (monster) yang diperdagangkan itu ,sampai waktu penyerahan
selesai. Disertau dengan catatan-catatan terang untuk dapat diketahui lagi.
Pada penjualan
surat-surat wesel atau surat-surat dagang lain,makelar harus dapat menjamin keaslian tanda tangan dari si
penjual yang tercantum dalam surat-surat itu.
Membuka buku-bukunya
dalam perkara dan memberi segala keterangan atas buku-buku itu.
Seorang makelar tidak diperbolehkan berdagang barang
yang menjadi objek pengangkatannya sebagai makelar,misalnya :makelar kopi tidak
boleh berdagang kopi,apabila makelar melanggarnya ,maka makelar melakukan
tindakan pidana.
Fungsi buku saku atau buku catatan yang dimiliki
makelar adalah sebagai alat pembuktian jika pada suatu saat terdapat
perselisihan atau persengketaan antara pihak-pihak.
Penghentian dan pemecatan makelar
Apabila seorang makelar tidak memenuhi kewajibannya
atau jika ia melanggar suatu larangan tersebut di atas ,makelar itu dapat
dipecat atau diberhentikan oleh pembesar yang mengangkatnya.
Apabila seorang makelar dinyatakan bangkrut ,ia
dipecat dan dapat diberhentikan oleh Hakim dari Jabatannya. Seorang makelar
yang diberhentikan ,tidak dapat diangkat lagi dalam jabatan makelar itu.
3. KOMISIONER
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76-85 KUHD.
Pasal 76.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner
adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan
perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat
upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd.
1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.)
Pasal 77.
Komisioner tidak berkewajiban untuk
memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang menanggung
beban tindakannya itu.
Ia langsung
bertanggungjawab terhadap sesama rekan dalam perjanjian seolah-olah tindakan
itu urusannya sendiri. (KUHPerd. 1802; KUHD 78, 85a, 240, 262.)
Pasal 78.
Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan
terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang
bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat. (KUHPerd.
1799.)
Pasal 79.
Akan tetapi bila seorang komisioner telah
bertindak atas nama pemberi amanat, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya,
juga terhadap pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dalam Bab "Pemberian Amanat".
Ia tidak
mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd.
1792 dst., 1812; KUHD 80 dst.)
Pasal 80.
Untuk tagihan-tagihan terhadap pemberi
amanat sebagai komisioner, demikian pula dalam hal uang yang telah dibayarkan
lebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga untuk
perikatan-perikatannya yang masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului
atas barang-barang yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat untuk
dijual, atau untuk disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang telah
dibeli olehnya untuk pemberi amanat dan telah diterimanya, selama barang-barang
itu masih ada dalam kekuasaannya.
Hak mendahului
ini mengalahkan segala hak lainnya,
kecuah dari pasal 1139-10 dari Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. (KUHPerd. 1134, 1139-41, 51 dan 7'; KUHD 81 dst., 85, 85a.)
Pasal 81.
Bila barang-barang yang dimaksud dalam
pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner
membayar pada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yang ada hak
mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambilkan dari hasil penjualannya.
(KUHPerd. 1425 dst.; KUHD 85a.)
Pasal 82.
Bila pemberi amanat telah mengirimkan
barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk menyimpannya sampai
ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya,
atau bila amanat untuk menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut pertama tidak
memenuhi tagihan-tagihan komisioner
terhadapnya yang diberi hak mendahului oleh pasal 80, maka dengan
memperlihatkan surat-surat bukti yang perlu, atas surat permohonan sederhana
komisioner dapat memperoleh izin dari raad van justitie tempat tinggalnya untuk
menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan
dalam surat keputusan hakim.
Komisioner
tersebut berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemberi amanat baik tentang
permohonan izin itu, maupun tentang penjualan yang telah terjadi berdasarkan
izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun
telegrap, atau kalau tidak demikian, dengan pos pertama yang berangkat. Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan
surat tercatat berlaku sebagai pemberitahuan yang sah. (KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 83.
Seorang komisioner yang untuk pemberi
amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh
raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal
di atas untuk menjual barangbarang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi
tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak
mendahului.
Alinea terakhir
pasal 82 berlaku terhadap hal ini. (KUHD 81, 85a.)
Pasal 84.
(s.d.u. dg. S. 1906-348.) Dalam hal
pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57 dan
58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berutang
berlaku bagi dan terhadap komisioner,
Penundaan
pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan
baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh
pasal-pasal 81, 82 dan 83.
Pasal 85.
Pemberian wewenang-wewenang tersebut dalam
pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan
kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHD
76-79.)
Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan
,bahwa komisioner adalah seseorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan
melakykan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri
,tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan upah yang disebut
komisi.
Jelas disini bahwa menurut pasal 76 KUHD seorang
komisioner itu harus menjalankan perusahaan. Dengan demikian orang yang juga
dengan nama sendiri mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang
sebenarnya untuk kepentingan orang lain,tetapi tidak menjalankan perusahaan
bukanlah komisioner menurut pasal 76 KUHD.
Berlainan dengan seorang makelar ,maka seorang
komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat
tertentu. Dalam menjalankan pekerjaannya ia berhubungan dengan pihak pemberi
kuasanya(komiten) dengan pihak-pihak ketiga dengan menggunakan namanya sendiri.
Selain ia bertindak atas namanya sendiri ,menurut
pasal 77 iapun tidak diwajibkan untuk
menyebutkan kepada pihak ketiga dengan siapa ia berniaga,yaitu nama orang yang
memberi perintah ;oleh karena itu ia berhubungan dengan pihak ketiga itu
seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri.
Hak-hak
yang dimiliki komisioner
1.
Hak Privilege
Untuk segala sesuatu
yang dapat ditagihnya dari komitennya berhubung dengan pelaksanaan perintah
komisioner mempunyai privillege atas:
-
Barang-barang yang
dikirimkan oleh komitennya kepadanya untuk dijual atau disimpan sambil menunggu
perintah.
-
Barang-barang yang
dibeli dan diterimanya untuk komitennya.
Adapun
yang dimaksud dengan privillege ialah suatu hak yang diberikan oleh
Undang-Undang kepada kreditur untuk menerima pembayaran lebih dahulu daripada
kreditur-kreditur yang lain pada pembagian hasil eksekusi pelelangan hasil
sitaan ) sesuatu barang tertentu atau seluruh harta benda debitur.
Mengenai pelaksanaan privillege komisioner yang diatur
dalam pasal 80 KUHD itu terjadi:
a.
Dengan pembayaran pada
diri sendiri dari hasil penjualan barang-barang yang untuk tanggungan komiten
telah dijual dan diserahkan.
b.
Dengan penjual barang
komiten yang masih ada dalam tangannya dan mengambil pembayaran dari jumlah
penjualan itu.
2.
Hak Retensi
Hak komisioner yang
kedua yaitu hak retensi (menahan 0yang tercakup dalam pasal 85 KUH Dagang
dengan menunjuk pada pasal 1812 KUH
Perdata,mengenai hubungan antara orang-orang yang menyuruh dan pesuruh.
Ketentuan ini diberlakukan juga terhadap hubungan antara komisioner dengan majikan
Hak retensi ini pada
intinya adalah hak komisioner untuk menahan barang milik komiten selama
piutang-piutangnya belum dilunasi.
3.
Hak komisioner yang ketiga ,dapat
dilihat pada pasal 84 KUH Dagang. Ini adalah hak dalam hal komiten bangkrut
,komisioner dapat melaksanakan haknya seperti komiten yang tidak bangkrut
,komisioner dapat melaksanakan haknya seperti komiten yang tidak bangkrut. Dalam
hal ini ,komisioner sam a kedudukannya dengan pemegang hipotik pertama
,pemegang ikatan panen,dan pemegang gadai.
Hak-hak tersebut hanya dapat dilaksanakan ,apabila
pemegang hak-hak itu tidak merupakan pemilik dari barang-barang yang
bersangkutan.
DAFTAR PERNIAGAAN / DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap
pemilik perusahaan atau usaha perniagaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya
itu pada dewan perusahaan di Jakrta atau Majelis Perniagaan dan perusahaan di
daerah yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
Pendaftaran
ini wajib bagi perusahaan atau usaha per5niagaan yang sudah mendapatkan izin
usaha dan mendaftarkan diri di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Bagi
perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya dapat dikenakan sanksi yaitu
pidana penjara atau kurungan. Setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan
diumumkan di mass media,akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan melakukan
kegiatan usaha.
Bentuk-bentuk
perusahaan yang wajib daftar perusahaan yaitu:
a.
Perusahaan Perseorangan
b.
Firma
c.
CV
d.
PT
e.
Koperasi
f.
PN(Perusahaan Negara)
Dikecualikan
~
Perjan (Oleh karena tidak mencari
untung)
~ Perusahaan kecil perorangan yang dikelola pemiliknya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
NAMA
PERUSAHAAN DAN DAFTAR PERUSAHAAN
Nama perniagaan atau
nama perusahaan yaitu nama yang menunjukkan kepada suatu usaha perniagaan
tertentu dan juga untyuk membedakan antara berbagai usaha yang satu dengan
usaha lainnya.
Menurut Wet Op De
Handelsnaam ( STB.1912. No 842) dikemukakan 2 azas,yaitu:
Harus dicegah
kebingungan dan kebimbangan pada khalayak ramai karena pemakaian suatu nama
perniagaan.
Larangan pemakaian nama
perniagaan yang terutama ditujukan untuk mencegah kemungkinan merugikan orang
lain.
Pasal 24 KUHD
menetapkan : Dilarang memakai nama perniagaan yang dapat menyebabkan umum
mendapatkan gambaran yang keliru mengenai usaha yang dijalankan memakai nama
tersebut.
Nama perniagaan dapat
dipindahtangankan dengan cara:
a.
Diwariskan
b.
Dijualbelikan
Syarat peralihan harus bersama-sama usaha perniagaan
secara keseluruhan,
BURSA
PERNIAGAAN/ BURSA PERDAGANGAN
Mengenai Bursa Perdagangan diatur dalam pasal:
Pasal 59.
Bursa
perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan
orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan Gubernur
Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan). (KUHPerd. 1156; KUHD 61; Rv.
595-31.)
Pasal 60.
Dari
perundingan-perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa
disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan,
asuransi-asuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat,
obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya
yang dapat digunakan untuk menetapkan
kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam itu
disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat. (KUHPerd. 389, 398, 1077,
1155, 1427; KUHD 15 13 , 262, 621 dst.)
Pasal 61.
Jam
mulai diadakan dan berakhirnya bursa, dan segala sesuatu yang berkenaan dengan ketertibannya
yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan
peraturan tersendiri.
Bursa berasal dari kata beurs ,adalah nama
orang belgia yang sangat kaya raya bernama Van Den Beurs ,beliau
menyediakan rumahnya untuk pertemuan para pedagang ,para orang-orang perantara
dan para bankir untuk kepentingan kegiatan perdagangan. Dari aktivitas itu maka
munculah istilah Beurs atau bursa
Di Indonesia bursa perniagaan ini sudah mengalami
perkembangan dan kemajuan sehubungan dengan semakin berkembangnya dunia
perniagaan dan perusahaan ,juga semakin meningkatnya perdagangan uang dan
efek-efek ,surat-surat berharga serta valuta asing.
Fungsi Bursa :
Bursa diselenggarakan untuk kepentingan perdagangan
pada umumnya ,tetapi juga dimungkinkan untuk satu cabang perniagaan atau lebih.
(Contoh:bursa emas,bursa efek ,dll)
Efek-efek :
Yang dimaksud dengan
efek-efek yaitu surat-surat berharga yang dapat diperniagakan
/diperdagangkan di dalam bursa seperti saham,obligasi,wesel,sertifikat,dll
-
Saham yaitu surat-surat
bukti bagi pemegang saham suatu PT.
-
Obligasi yaitu surat
bukti bagi orang yang meminjamkan uang, atas modal yang dipinjamkannya itu ia
memperoleh bungan tetap.
-
Sertifikat yaitu surat
bukti seseorang ikut dalam pinjaman oleh negara.
BEJ( Bursa Efek Jakarta
) dibuka kembali oleh pemerintah Republik Indonesia dasarnya adalah UU Darurat
No.13 Tahun 1951 ditetapkan sebagai UU No.15 tahun 1952 tentang Bursa.
Keputusan Menteri
Keuangan Tanggal 13 Januari 1972 No.Kep.25/MK/N/1/1972 Tentang tugas pengaeasan
atas bursa efek yang dilakukan oleh Badan Pembina Pasar Uang dan Modal.
Dalam perkembangan
pengertian “kasir” dalam pasal 59 KUH. Dagang tidak dapat dipertahankan lagi
,sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kasir dan bankir.
Para Bankir lebih banyak terlibat dalam perdagangan
uang dan efek.
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN)
Kadin yaitu organisasi para pengusaha /gabungan usaha
Nasional maupun Daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengarahkan
kemampuan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan
nasional
KADIN
di Indonesia didirikan berdasarkan keputusan Presiden No.49 tahun 1973,dan berstatus Badan Hukum. Kadin menjadi partner pemerintah
dalam rangka pembinaan dunia usaha di Indonesia.
Kadin
di Indonesia berkedudukan di Jakarta ( ibu kota negara),Kadin Daerah (Kadinda)
di Ibukota masing-masing daerah ( Kadinda tingkat I dan Kadinda Tingkat
II)
Keanggotaan
Kadin: 1. Anggota Biasa
2.
Anggota Luar Biasa
3.
Anggota Afiliasi ( Campuran)
Dengan
berlakunya UU.No.1 Tahun 1987 tentang
Kadin ,diharapkan funfsi dan peranan Kadin dapat lebih ditingkatkan.
HAK
REKLAME
HAK REKLAME adalah Hak penjual untuk menuntut kembali
barangnya.
Jika pembeli tidak
memenuhi prestasinya membayar harga(wanprestasi),maka penjual mempunyai hak
untuk:
a.
Menuntut pemecahan
perjanjian melalui putusan hakim
b.
Menuntut pembayaran ganti
rugi dan pemecahan perjanjian
c.
Menuntut pelaksanaan
atau pemenuhan perjanjian
d.
Menuntut pelaksanaan
perjanjian dan ganti rugi
Jika barang –barang
bergerak telah diserahkan kepada pembeli,tetapi harga pembelian belum dilunasi
seluruhnya sesuai perjanjian ,maka penjual dapat menuntut kembali barangnya
dengan syarat:
a.
Barang tersebut masih
berada ditangan pembeli dan masih dalam keadaan seperti semula
b.
Delam jangka waktu tiga
puluh hari setelah penyerahan
Jika pembeli dinyatakan
pailit oleh hakim ,maka penjual menunjukkan hak reklamenya kepada B.H.P (Balai
Harta Peninggalan) sebagai Budel Pailit
Pasal 235 KUHD
Penjual
yang menerima kembali barangnya wajib memberikan ganti rugi kepada harta orang
yang jatuh pailit untuk semua yang telah dibayar atau yang masih terutang
karena bea, upah pengangkutan, komisi, asuransi, avarij umum (kerugian laut
umum), dan selanjutnya segala biaya yang
digunakan untuk keselamatan barang dagangan.
ARBITRASE (PERADILAN WASIT)
Apabila para pihak ada
yang merasa dirugikan dan tidak dapat diselesaikan secara damai ,maka
diperlukan adanya campur tangan pihak ketiga
untuk menyelesaikan perselisihan
yang disebut Arbitrase /Peradilan Wasit.
Ada dua kemungkinan
penyelesaian:
Penyelesaian melalui
peradilan umum melalui Pengadilan Negeri
Penyelesaian melalui
Peradilan Khusus disebut Peradilan Wasit
Arbitrase adalah cara penyelesaian perselisihan atau
persengketaan oleh seorang wasit atau majelis wasit yang bertindak atau
berfungsi sebagai hakim.
Batas waktu penyelesaian
sengketa hanya enam bulan terhitung mulai diterimanya penunjukkan atau
pengangkatan sebagai wasit.
Di Indonesia tanggal 3
Desember 1977 didirikan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atas prakarsa
KADIN Indonesia.
Lingkup sengketa
mengenai soal-soal perdagangan ,industri dan keuangan baik yang bersifat
nasional maupun intrernasional.
PEMBUKUAN
Pasal 6 KUHD : Setiap orang yang menjalankan perusahaan
diwajibkan untuk membuat pembukuan mengenai kekayaan perusahaan dan segal
sesuatu yang berkenaan denga n perusahaan.
Pasal 6 ayat 2 KUHD : Bahwa
setiap tahun diwajibkan pula untuk membuat neraca dan perhitungan laba rugi.
Pasal 7 KUHD
: Semua catatan atau pembukuan dari perusahaan itu dapat digunakan sebagai alat
bukti kuat (akurat )bagi perusahaan
,sedangkan kekuatan pembuktian atas pembukuan itu yang berwenang menentukan
ialah hakim.
Pasal 8 KUHD : Pihak yang dapat
memaksa untuk menyuruh menunjukkan semua pembukuan hanyalah hakim.
Pasal 12 KUHD : Pembukuan dari
perusahaan itu tidak boleh dilihat atau
diketahuai oleh orang yang tidak berhak karena tidak ada izin.
Setiap orang yang
menjalankan perusahaan wajib membuat catatantentang keadaan kekayaan dan
tentang segala sesuatu mengenai perusahaannya menurut keperluan-keperluan
perusahaan itu. Sedemikian rupa hingga dari catatan-catatan itu dapat diketahui hak-hak dan kewajiban
–kewajibannya pada setiap waktu.
Kewajiban itu berlaku
bagi setiap orang yang menjalankan perusahaan. Kewajiban dimaksudkan bahwa
mereka yang menjalankan perusahaan harus membuat segala sesuatu yang bersangkut
paut dan berhubungan dengan perusahaannya.
Cara bagaimana acatatan
itu harus dibuat tidak ditentukan oleh Undang-Undang. Berarti bahwa mereka yang
menjalankan perusahaan bebas untuk menggunakan cara apapun juga untuk membuat
catatan –catatan tersebut,bahkan mereka dapat memakai sistem kartu dalam
memegang buku perusahaannya. Asalkan,pada setiap waktu hak-hak dan kewajibannya
dapat diketahui. Catatan itu harus dibuat menurut keperluan –keperluan
perusahaan ,berarti bahwa perusahaan yang kecil dapat menyelenggarakan tata
buku yang lebih sederhana daripada perusahaan besar.
Khusus Untuk Perseroan
Terbatas (PT) pembuatan neraca dan perhitungan laba/rugi itu tiap tahunnya
harus diumumkan ,yang dapat dilakukan dengan:
Mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Neraca dan perhitungan
laba/rugi itu dikirimkan kepada tiap-tiap pemegang sahamnya.
Neraca dan daftar
perhitungan laba rugi itu diletakkan di kantor PT agar tiap-tiap pemegang
saham dapat melihatnya
Mengingat pentingnya
pembukuan maka pembukuan harus disimpan dean karena Undang – Undang tidak memberi ketentuan berapa lama
,maka perusahaan telah mengambil kebiasaan
umumnya disimpan dalam jangka waktu 10-30 tahun.
Perusahaan go public
yang saham nya dijual kepada umum ,biasanya pembukuan yang disebarkan
adalah pembukuan yang sudah direkayasa. Dan untuk menghindari pajak yang besar
biasanya diadakan pembukuan secara rahasia.
PERUSAHAAN
Pemikiran-pemikiran dalam pendirian perusahaan:
a. Bentuk perusahaan
b. Letak perusahaan
c. Bidang usaha
d. Organisasi
e. Perencanaan dan Pengawasan produksi
f. Ketenagakerjaan
Bentuk Perusahaan:
a. Bentuk Hukum
b. Besarnya Modal
c. Tanggung jawab Hutang Piutang
d. Persoalan Pimpinan yang tepat
e. Manfaat Perusahaan Bagi Masyarakat
Pembagian Perusahaan:
Ø Apabila dipandang dari sudut Teknis Ekonomis/Kegunaan,
yang diciptakan perusahaan dibagi menjadi 3:
1.
Form Utility
Contoh: Industri
kerajinan
2.
Place,time,possesion
utility
Contoh:Perusahaan
Dagang,Perusahaan pengangkutan,Perusahaan Pergudangan
3.
Memberi jasa pada
perusahaan lain
Contoh:perusahaan
assuransi,perbankan,dan perkreditan
Ø Apabila dipandang dari sudut yuridis
ekonomis/Bentuk-bentuk perusahaan:
1.
Perusahaan Perseorangan
2.
Usaha Persekutuan
3.
PT(NV)
4.
Koperasi
5.
Yayasan
6.
Perusahaan Negara
Jenis-Jenis Usaha
Menurut Tinjauan Teknis Ekonomis:
1.
Persahaan
Pabrikasi,dibagi menjadi 3 yaitu:
a.
Industri besar
b.
Industri
menengah/sedang
c.
Industri Kecil
2.
Perusahaan Dagang/ Middleman,dibagi
menjadi 2:
a.
Merchant Middleman:
Wholesaler dan retailer
b.
Agent Middleman: Makelar,Agen dagang,Komisioner,Agen Pembeli
3.
Perusahaan
Jasa/Facilitating Marketing Institutions
Bergerak di bidang
penjualan jasa untuk mendapatkan keuntungan .
Contoh:Perusahaan
Transportasi,Perusahaan Gudang,
Perusahaan Asuransi,Perusahaan Perbankan,dll
PERSEKUTUAN
PERDATA(BUGERLYK MAATSCHAP)
Pasal 1618 KUHPer : Persekutuan perdata ialah suatu
persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya.
Persekutuan Perdata
merupakan suatu bentuk kerjasama yang paling sederhan aoleh karena tidak ada
penetapan modal tertentu yang harus disetor ,bahkan dapat diperbolehkan pula
seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja. Selain itu lapangan
pekerjaannya tidak dibatasi pada suatu hal tertentu,sehingga bentuk ini kiranya
dapatlah dipakai juga untu melakukan perdagangan. Bentuk ini sebenarnya hanya
mengatur hubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung di dalamnya.
Maksud persekutuan ini adalah:
-
Harus bersifat
kebendaan
-
Harus untuk memperoleh
keuntungan
-
Keuntungan itu harus
dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
-
Harus mempunyai sifat
yang baik dan dapat diizinkan.
Persekutuan Perdata dalam posisinya sebagai badan hukum
diatur dalm BW(Burgerlijke Wetboek) namun aktifitas dalam perusahaannya diatur
oleh W.v.K(Wetboek Van Kophandel). Tujuan Maatschap ialah memperoleh keuntungan
dengan melakukan pekerjaan bersama-sama.
Persekutuan Perdata
berakhir (Pasal 1646 KUHPer) apabila:
a.
Karena jangka waktu
berdirinya telah habis
b.
Karena barang yang
menjadi obyek persekutuan lenyap.
c.
Karena salah satu
anggota meninggal dunia,masuk dalam keadaan kurtele atau jika anggota
dinyatakan pailit.
d.
Jika persekutuan
perdata itu diadakan untuk waktu yang tak tertentu dan salah satu dari
anggotanya itu menyatakan keinginan untuk menghapuskan persekutuan perdata.
e.
Jika persekutuan
perdata dihapuskan menurut Keputusan Hakim atas permintaan salah satu pesero
atau karena sebab-sebab penting lainnya.
Apabila
suatu perseroan berakhir ,maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta persekutuan
antara para anggota-anggotanya yang dilakukan sebagai berikut:
a.
Setiap anggota
mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkan semula.
b.
Sisa harta yang
merupakan laba dibagi-bagikan menurut ketentuan undang-undang yang dijelaskan
di atas.
c.
Apabila perseron
menderita kerugian ,maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang mereka adakan.
Bentuk -
Badan Usaha Milik Swasta:
EMAANZAK/Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat
membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang
bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
Ø relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
Ø tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
Ø tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
Ø seluruh keuntungan dinikmati sendiri
Ø sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
Ø keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
Ø jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur
hidup
Ø sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
Ø Pemilik bebas mengambil keputusan
Ø Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Ø Rahasia perusahaan terjamin
Ø Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Ø Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Ø Sumber keuangan perusahaan terbatas
Ø Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Ø Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
manajemen menjadi kompleks
PERSEROAN FIRMA
Firma adalah salah satu bentuk
perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer dalam Bagian II dan Bab III Kitab I KUHD dari
pasal 16 sampai dengan pasal 35.
Pasal 16.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan
Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di
bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv. 6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal 17.
Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak
diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima
uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak
ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan
perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang untuk
mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636,
1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal 18.
Dalam perseroan firma tiap-tiap pesero
bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas
perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd. 1282, 1642, 1811.)
Pasal 19.
Perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinaman uang.
Suatu perseroan
dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap pesero-pesero firma di
dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16,
20, 22 dst.)
Pasal 20.
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang
terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero komanditer tidak boleh
digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Pesero ini
tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan
tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut
memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam
perseroan atau yang harus dimasukkannya,
tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
(KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal 21.
Pesero
komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua
dari pasal yang lain, bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya
terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal 22.
Perseroan-perseroan firma harus didirikan
dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak
ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26,
29, 31.)
Pasal 23.
para pesero firma diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada
keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38
dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Pasal 24.
Akan tetapi para pesero firma
diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam
bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal 25.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau
petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh sahnannya atas biaya sendiri.
(KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal 26.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan
yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat
tinggal para pesero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan
apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari
perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus
itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan para pesero, yang tidak
diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat
berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian
dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga
terhadap para pesero. (KUHD 27 dst.)
Pasal 27.
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari
hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
Pasal 28.
Di samping itu para pesero wajib untuk
mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan
pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal 29.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama
pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap
pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang pesero pun yang dilarang melakukan
hak untuk bertindak dan bertandatangan untuk firma itu.
Dalam hal
adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap
pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu
yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal 30.
Firma dari suatu perseroan yang telah
dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro
yang namanya disembut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli
waiisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus
dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi
atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta
dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal
20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau pesero yang mengundurkan diri sebagai
pesero firma menjadi pesero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal 31.
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum
waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diii atau
penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian
puia segala perubahan yang diadakan
dalam petia4ian yang asfi yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakanjuga
dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran
dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam
hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau
perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap
kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan,
berlaku ketentuan-ketentuan pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal 32.
Pada pembubaran perseroan, para pesero
yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas
perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya
ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer)
mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi scorang
dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan
suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut
pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu.
(KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-5, 99.)
Pasal 33.
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan
tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka
mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang
seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut
bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal 34.
Uang yang selama pemberesan dapat
dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Pasal 35.
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila
tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang
dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada pesero yang
terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie
karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para pesero
atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD
12, 56.)
ciri dan sifat firma :
Ø Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
Ø Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Ø Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
Ø keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
Ø seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
Ø pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
Ø mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
Ø Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota
Ø Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian
Ø Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Ø Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Ø Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
anggota lainnya
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN
KOMANDITER ( CV= Comanditaire Vennootschap)
Bentuk perseroan ini
tidak diatur sendiri dalam KUHD melainkan digabung bersama dengan
peraturan-peraturan mengenai firma.
Pasal 19 KUHD
menyebutkan ,bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk
seluruhnya(tanggung jawab solider) pada satu pihak ,dan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain
Adapun dasar pikiran
dari pembentukan perseroan ini ialah seorang atau lebih mempercayakan uang atau
barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan kepada seorang
lainnya atau lebih yang menjalankan perusahaan tersebut,dan karena itulah orang
yang menjalankan perusahaan itu sajalah yang pada umumnya berhubungan dengan
pihak-pihak ketiga.
Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya
dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu
orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung
jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu
orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam
perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
ciri dan sifat cv :
·
sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
·
modal besar karena didirikan banyak
pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
Kebaikan :
-
Kemampuan manajemen
lebih besar
-
Proses pendirianya
relatif mudah
-
Modal yang dikumpulkan
bisa lebih besar
-
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
§
Sebagian sekutu yang
menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
§ Sulit menarik kembali modal
§
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu
.
.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)/Naamloze Vennootschap(NV)
KUHD tidak memberikan
definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanya mengatur bentuk perseroan
ini secara terbatas dan sederhana. Ada 20 Pasal dalam KUHD yang mengatur PT
yaitu pasal 36 sampai dengan pasal 56.
Berlainan dengan KUHD
Belanda yang didlamnya terdapat 120 pasal yang khusus mengatur soal PT. hal ini
disebabkan perkembangan PT di Indonesia tidak secepat di Negeri Eropa. Akan
tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak
sekali dipakai.
Berhubung dalam
perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT
,maka PT yang mengatur sendiri dalam akte pendirian ,apabila dalam
undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.
Pada umumnya orang
berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas
saham –saham ,dimana para pemegang saham (pesero)ikut serta dengan mengambil
satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama
bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan –persetujuan
perseroan itu(dengan tanggungjawab yang semata-mata terbatas pada modal yang
mereka setorkan.
Ø Badan Hukum PT
Berlainan,perseroan
firma dan perseroan komanditer, PT adalah suatu Badan Hukum. Hal ini berarti
bahwa PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan seperti seorang manusia dan dapat
pula mempunyai kekayaan atau utang
Walaupun suatu badan
hukum bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran dan kehendak ,akan tetapi
menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim
dianut ,kehendak dari para pesero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. akan
tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT
,pertanggungjawabannya terletak pada PT dengansemua harta bendanya.
Ø
Cara Mendirikan PT
Berlainan dengan di
luar negeri ,di dalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah
mendirikan PT. di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan
Belgia paling sedikit 7 orangbaru dapat secara sah mendirikan PT. menurut
Prof.Sukardono di Indonesia sedikit –dikitnya dua orang.
Berdasarkan pasal 33
ayat 1 dan pasal 36 ayat 2 KUHD ,PT harus didirikan dengan akta notaris ,dengan
ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris ini adalah syarat mutlak
untuk mengesahkan pendirian PT. Dengan demikian adanya akta Notaris pendirian
itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada
suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka PT yang sudah
didirikan tidak akan mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta
Notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT ,yang di dalamnya
dimasukkan anggaran-anggaran dasar (Statuten ) PT yang memuat:
a.
Nama PT
b.
Tempat kedudukan
c.
Maksud dan tujuan
d.
Lamanya akan bekerja
e.
Cara-cara bekerja dan
bertindak terhadap pihak ketiga
f.
Hak dan kewajiban
pesero dan pengurus
Ø
Penyetoran / Pemasukan
modal
Pada waktu mendirikan
PT ,para pendiri harus ikut serta dalam modal perseroan sekurang-kurangnya
dengan 20% dan sebelum pengesahan diperoleh 10% dari modal perseroan sudah
harus disetor. Penyetorannya ini dapat juga dilakukan dengan barang-barang atau
hak yang harus dinilai dengan uang.
Ø
Macam-macam PT
A.
PT. Tertutup
PT.Tertutup ialah
Perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan
membeli satu atau beberapa saham.
B.
PT. Terbuka
PT.Terbuka ialah
perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Setiap orang dapat ikut serta dalam
modalnya dengan membeli satu /lebih surat saham.
C.
PT.Umum
Perseroan Umum adalah
perseroan terbuka ,yang kebutuhan modalnya dari umum dengan jalan dijual
sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal
perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham.
D.
PT.Perseorangan
PT tidak mungkin
didirikan oleh satu orang saja ,karena perseroan merupakan suatu perjanjian
,dan perjanjian hanya mungkin dilakukan paling sedikit dua orang.
Akan tetapi setelah PT
berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya ada
seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direkturnya.
Ø
Macam-macam Saham
A.
Saham Biasa,yaitu yang
tidak mempunyai hak lebih dari pada saham-saham lain.
B.
Saham Preferen ,yaitu
saham-saham yang menurut kebiasaan diberikan kepada pendiri PT.
Saham ini lain daripada
saham –saham biasa,karena pemegang saham preferen diberikan hak utama tentang
umunya kepada saham-saham prioterit ini diberikan hak deviden yang lebih dari
deviden saham-saham biasa. Dan apabila memperoleh keuntungan lebih dahulu
dibayarkan devidennya kepada pemilik saham preferen,baru sisa keuntungannya
dibagikan kepada pemegang saham biasa.
C.
Saham preferen
kumulatif,yaitu saham-saham yang jika pada suatu tahun tidak dapat diberikan
deviden karena perseroan menderita kerugian ,maka deviden dari tahun-tahun yang
rugi itu dapat digabungkan dengan deviden dari tahun berikutnya dimana didapat
keuntungan.
D.
Saham preferen
komulatif yang berhak mendapat bagian keuntungan,yaitu sifat saham ini dan hak
dari pada pemegang saham ii ialah seperti hak-hak pemegang saham preferen
komulatif ,dengan tambahan bahwa disamping itu para pemegang saham tersebut
masih mendapat hak atas bagian tertentu dari keuntungan.
E.
Saham Bonus,saham ini
diberikan kepada mereka yang telah menjadi pesero dengan tidak membayar uang
tunai ,tetapi untuk memperhitungkan beberapa hak.
Badan Usaha Milik Negara/PN:
PERSERO
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah
perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara
51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh
laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk
barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku
dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups /
rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT
Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
Hal-hal mengenai
Persero:
1.
Makna usahanya adalah
untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti ,karena baiknya pelayanan dan
pembinaan organisasai yang baik ,efektif,efisien dan ekonomis )
2.
Status hukumnya sebagai
badan hukum perdata,yang berbentuk perseroan terbatas.
3.
Hubungan-hubungan
usahanya diatur menurut hukum perdata.
4.
Modal seluruh atau
sebagian merupakan milik negara dan kekayaan yang dipisahkan, dengan demikian dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak swasta/nasional/asing) dan adanya penjualan-penjualan saham
milik negara.
5.
Tidak memiliki
fasilitas-fasilitas Negara
6.
Dipimpin oleh suatu
direksi
7.
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
Peranan pemerintah
adalah sebagai pemegang saham perusahaan.
PERUM(Perusahaan
Umum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan
unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Hal-hal
mengenai Perum:
1.
Makna usahanya adalah melayani
kepentingan umum (kepentingan produksi,distribusi dan konsumsi,secara keseluruhan ) sekaligus untuk
mencari keuntungan.
2.
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-Undang
3.
Pada umumnya bergerak di bidang
jasa-jasa vital.
4.
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk
kedalam suatu perjanjian,kontrak-kontrak dan hubungan –hubungan dengan
perusahaan lainnya.
5.
Dapat dituntut dan menuntut ,dan
hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata.
6.
Modal seluruhnya dimiliki oleh
kekayaan negara yang dipisahkan ,serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari
kredit-kredit dalam dan luar negeri dari obligasi (dari masyarakat).
7.
Dipimpin oleh suatu direksi.
8.
Pegawainya adalah pegawai perusahaan
negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta.
9.
Laporan tahunan perusahaan yang
memuat neraca untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
Perusahaan Jawatan
/Perjan
Persahaan jawatan atau Perjan adalah perusahaan milik
negara yang merupakan bagian dari sebuah departemen. Perjan tidak dipimpin oleh
direksi ,melainkan seorang kepala. Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Akan tetapi ,sejak tahun 1991 Perjan sudah tidak ada lagi di Indonesia. Bentuk
Perjan yang terakhir adalah PJKA yang sekatang berganti menjadi PT.KAI.
Hal-hal
mengenai Perjan:
1. Sifat usahanya adalah public services ,artinya pengabdian kepada masyarakat
dengan memegah teguh syarat-syarat efisiensi,efektifitas dan ekonomi.
2. Memperoleh segala fasilitas Negara
3. Karyawannya berstatus pegawai negeri
4. Mempunyai hubungan hukum publik,yang berarti jika ingin dituntut atau
melakukan penuntutan ,maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atas ijin
pemerintah.
5. Pembiaayan dan permodalan Perjan termasuk dana APBD yang menjadi hak
departemen yang bersangkutan.
Perusahaan Daerah/BUMD
BUMD adalah perusahaan – perusahaan negara yang
dimiliki oleh daerah. Kegiatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
daerah itu ,contoh: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Modal BUMD berasal dari
kekayaan daerah,selain itu ,dapt juga berasal dari swasta berupa saham ,namun
biasanya saham terbesar dimiliki oleh daerah.
YAYASAN
.Yayasan (Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR
pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris
dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus,
dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan
yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
3. Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau
pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam
undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
4. Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak
tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
KOPERASI
KOPERASI (Indonesia) :
- COOPERATION (Inggris)
KERJASAMA
- COOPERATIE (Belanda)
Kerjasama dalam
koperasi yaitu kerja sama dari orang-orang yang tidak banyak uangnya,dengan
tujuan untuk mencari kemakmuran bersama.
Koperasi adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
,beranggotakan orang seseorang atau Badan-badan Hukum Koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(UU
No.12 tahun 1963 tentang Koperasi)
Ø
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi diatur dalam pasal pasal 44 s/d 46 Undang-Undang
Perkoperasian tahun1967.:
1.
Mengadakan rapat
pembentukan koperasi
2.
Berita acara rapat
,memuat catatan jumlah anggota dan nama-nama yang diberi kuasa menandatangani
akte pendirian.
3.
Mengajukan akte
penderian kepada pejabat koperasi.
4.
Jika tidak bertentangan dengan UU.Koperasi (UU No.12 tahun 1967) mka
didaftar dalam buku daftar umum.
5.
Tanggal pendaftaran
akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
6.
Akte pendirian diberi
tanggal,nomor pendaftaran,serta tanda pengesahan oleh pejabat koperasi atas
kuasa menteri.
7.
Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia.
Ø
Fungsi Koperasi:
1.
Mendorong dan
mengarahkan proses ekonomi menuju ke arah suatu tatanan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
2.
Koperasi berfungsi di
dalam menyediakan kebutuhan masyarakat,khususnya kebutuhan pokok yang
diperlukan sehari-hari.
3.
Memberikan jaminan
dalam sistem harga yang lebih pasti,yaitu harga yang memberi keuntungan yang
wajar kepada produsen serta harga layak bagi konsumen.
4.
Mekanisme koperasi dapat mewujudkan hubungan antar sektor.
5.
Sebagai wadah bagi
anggota masyarakat untuk bekerjasama di dalam produksi barang-barang serta jasa
.
6.
Menghimpun
produsen-produsen yang bersaing dalam menjual barangnya,menjadi satuan usaha
pemasaran bersama dengan keuntungan lebih wajar dan terjamin.
Ø
Keanggotaan Koperasi
1.
Orang dan Badan Hukum
2.
Bersifat terbuka bagi
setiap orang
3.
Tidak bisa
dipindahtangankan
Ø
Alat Kelengkapan
Koperasi:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus Koperasi
3.
Badan Pemeriksa
4.
Dewan Penasehat(jika
dipandang perlu)
Ø
Permodalan Koperasi:
Menurut pasal 32 ayat 1
&Undang-Undang Koperasi tahun1967:
a.
Simpanan-simpanan : Simpanan Pokok,Simpanan Wajib dan
Simpanan Sukarela.
b.
Pinjaman-pinjaman
c.
Penyisihan hasil usaha
d.
Cadangan
e.
Sumber-sumber lain
Ø
Pembubaran Koperasi:
a.
Karena dikehendaki oleh
anggota
b.
Karena adanya tindakan
dari pejabat:
-
Oleh karena Koperasi
melanggar Undang-Undang
-
Oleh Karena koperasi
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
-
Kelangsungan hidup
koperasi tidak bisa lagi diharapkan.
Sumber :
0 komentar: