Intern Auditing
Materi Internal Auditing
Pengertian internal audit
Internal audit merupakan audit yang ditujukan untuk
perbaikan kinerja dengan kegiatan meliputi pengujian, penilaian efektivitas dan
kecukupan dalam efektivitas penerapan pengendalian intern yang ada dalam organisasi
atau perusahaan.
Fungsi dan Tujuan Internal Auditing
Seperti telah dikemukakan bahwa Internal Auditing
merupakan salah satu unsur daripada pengawasan yang dibina oleh manejemen,
dengan fungsi utama adalah untuk menilai apakah pengawasan intern telah
berjalan sebagaimana yang diharapkan.Adapun fungsi Internal Auditing secara
menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Intern telah berjalan sebagaimana yang
diharapkan.
Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
Adapun fungsi Internal Auditing secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1.
Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan
pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.
Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan
kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.
Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi
dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala
kemungkinan resiko kerugian.
4.
Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara
lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5.
Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
yang telah dibebankan.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas
pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam
pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai
hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang
diperiksanya. Sebab itu internal auditing haruslah memperhatikan semua
tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya
dalam rangka usaha pencapaian tujauan perusahaan.
Adapun tujuan Internal Auditing yang dikemukanan oleh
ahli yang lain adalah:
1)
Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi
perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja
perusahaan.
2)
Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat
dan kefektifan dari prosedur intern.
3)
Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
4)
Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam
beberapa fase kerja.
5)
Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan
pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
6)
Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari
kebijaksanaan manajemen.
Standar Profesi Pemeriksa Intern
Dalam melakukan pekerjaannya harus mengikuti standar
profesi dan kode etik serta aturan lain yang berkaitan, berikut ini adalah
ringkasan dari standarprofesi pemeriksa intern yang dibuat oleh Institute of
Internal Auditors (IIA) (Akmal, 2006: 13)
1)
Independensi: pemeriksa intern harus bebas dan
terpisah dari aktivitas yang diperiksanya.
2)
Status organisasi dari pemeriksa intern harus
memberikan kebebasan untuk memenuhi tanggung jawab pemeriksaan yang dibebankan
kepadanya.
3)
Pemeriksa intern dalam melaksanakan tugasnya harus
obyektif.
4)
Kemampuan Profesional: pemeriksa intern harus
menggunakan keahlian dan ketelitian dalam menjalankan profesinya.
Bagian Pemeriksa Intern
·
Kepegawaian: unit pemeriksa intern harus menjamin
dimilikinya keahlian teknis dan latar belakanag pendidikan yang memadai bagi
para pemeriksanya.
·
Pengetahuan dan kecakapan: unit pemeriksa intern harus
memperoleh para pemeriksa yang mempunyai pengetahuan dan kecakapan mengenai
berbagai disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya.
·
Supervisi: unit pemeriksa intern harus melakukan
supervisi ke para pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan.
Pemeriksa Intern
a)
Ketaatan dengan standar profesi: para pemeriksa
internal harus mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku.
b)
Pengetahuan dan kecakapan: para pemeriksa intern harus
memiliki atau mendapatkan pengetahuan, kecakapan dan disiplin ilmu yang penting
dalam melaksanakan pemeriksaan.
c)
Hubungan antar manusia dan komunikasi: pemeriksa
intern harus mampu menghadapi orang lain dan mampu berkomunikasi secara
efektif.
d)
Pendidikan berkelanjutan: para pemeriksa intern harus
selalu mengembangkan diri melalui pendidikan berkelanjutan.
e)
Ketelitian profesional: ketelitian profesional harus
dilaksanakan dalam setiap penugasan yang dilakukan.
Lingkup pekerjaan pemeriksa intern
harus meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas pengendalian
manajemen serta kualitas pelasanaan tanggung jawab yang diberikan.
1)
Keandalan Informasi: pemeriksa intern harus memeriksa
keandalan informasi keuangan dan operasi serta cara-cara yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasikan, dan melaporkannya.
2)
Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur,
peraturan dan undang-undang: pemeriksa intern harus memeriksa sistem yang telah
ditetapkan untuk meyakinkan apakah sistem tersebut telah sesuai kebijaksanaan,
rencana, prosedur, peraturan dan undang-undang dan harus menentukan apakah
organisasi telah mematuhi hal-hal tersebut di atas.
3)
Perlindungan terhadap aktiva: pemeriksa intern harus
memeriksa alat atau cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan jika
perlu dilakukan pemeriksaan fisik mengenai keberadaan aktiva tersebut.
4)
Penggunaan sumber daya ekonomis dan efisien: pemeriksa
intern harus menilai keekonomisan dan keefisienan penggunaan sumber daya.
5)
Pencapaian tujuan: pemeriksa intern harus menilai
pekerjaan, operasi dan program untuk menentukan apakah hasil yang dicapai telah
sesuai dengan tujuan dan sasaran semula serta apakah telah dilaksanakan secara
tepat dan sesuai rencana.
Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan harus meliputi
perencanaan pemeriksaan, pengujian dan evaluasi informasi, pemberitahuan hasil
dan tindak lanjut.
1)
Perencanaan pemeriksaan: pemeriksa intern harus
membuat perencanaan untuk setiap penugasan pemeriksaan yang dilakukannya.
2)
Pengujian dan pengevaluasian informasi: pemeriksa
intern harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan membuktikan
kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan.
3)
Penyampaian hasil pemeriksaan: pemeriksa intern harus
membuat laporan atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya dan disampaikan ke
pejabat yang tepat.
4)
Tindak lanjut hasil pemeriksaan: pemeriksa intern
harus memonitor apakah atas temuan dan rekomendasi yang diperoleh telah
dilakukan tindak lanjut yang tepat.
5)
Manajemen bagian pemeriksa intern harus dikelola
secara baik dan tepat.
Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab:
pimpinan pemeriksa intern harus memiliki pernyataan tujuan, kewenangan dan
tanggung jawab.
Perencanaan: pimpinan pemeriksa
intern harus menetapkan rencana bagi pelaksanaan tanggung jawab
bagiannya.
Kebijakan dan prosedur: pimpinan
pemeriksa intern harus membuat berbagai kebijakan dan prosedur secara tertulis
yang akan dipergunakan sebagai pedoman oleh staf pemeriksa intern.
Manajemen sumber daya manusia:
pimpinan pemeriksa intern harusmenetapkan program untuk menyeleksi dan
mengembangkan SDM pada bagiannya.
Pemeriksa ekstern: pimpinan
pemeriksa intern harus mengkordinasikan tugas-tugas pemeriksa intern dengan
pemeriksa ekstern.
Pengendalian mutu: pimpinan
pemeriksa intern harusm menetapkan dan mengembangkan mutu atau jaminan kualitas
ketika mengevaluasi berbagai kegiatan bagian pemeriksa intern.
Risiko Audit
Risiko
adalah ketidakpastian yang
dihadapi oleh organisasi dalam
mencapaitujuannya.Risikojuga bisa dipandang sebagai potensi
terjadinya kondisi-kondisi atau kejadian-kejadian
yang dapat menghambat organisasi untuk mencapai
tujuannya. Berkaitan dengan audit, ada dua jenis risiko
yaitu risiko organisasi dan risiko audit.
Risiko organisasi adalah potensi
terjadinya kondisi-kondisi atau kejadian-kejadian yang dihadapi
oleh organisasi dalam mencapai
tujuannya, sedangkan risiko audit
adalah risiko yang dihadapi
oleh auditor yang menyebabkan audit tidak
mencapai tujuannya.
a.
RisikoOrganisasi
Setiap organisasi, termasuk
pemerintahan, mempunyai tujuan-tujuan.
Dalam usaha
mencapai tujuan, organisasi menghadapi
risiko yaitu kondisi atau kejadian yang
dapat menghambat organisasi dalam mencapai
tujuannya. Karenanya, dalam
usaha mencapai
tujuan, sangat penting
bagi organisasi
untuk mengevaluasi
dan meningkatkan pengendalian risiko.
Pemahaman tentang pengelolaan/ manajemen
risiko penting bagi
auditor intern, karena auditor intern bertanggung jawab untuk
mengkaji ulang penerapan
manajemen risiko dan menentukan bahwa penerapan manajemen risiko telah sesuai dengan
tata kelola yang sehat. Dengan kata
lain, auditor intern mempunyai
kewajiban untuk menentukan bahwa risiko yang
dihadapi organisasi
telah diidentifikasi dan diminimalisasi.
Pemahaman atas manajemen risiko juga penting bagi auditor intern, karena pada
setiap penugasan audit, risiko-risiko organisasi akan merupakan
dasar bagi auditor
dalam menentukan tingkat
risiko audit.
Tingkat risiko
pelaksanaan kegiatan (Resiko Organisasi) juga
merupakan faktor yang harus
dipertimbangkan dalam menetapkan materialitas atau tingkat dapat diterimanya suatu keadaan yang tidak sesuai dengan
yang
seharusnya, atau dengan kata lain batas nilai
kesalahan
yang
masih dapat ditoleransi. Di samping itu, pemahaman mengenai risiko organisasi diperlukan
oleh auditor untuk menentukan, mengembangkan, dan memfokuskan
tujuan-tujuanaudit.
b.
RisikoAudit
Risiko audit adalah kondisi ketidakpastian
yang dihadapi oleh auditor
yang menyebabkan audit tidak
mencapai sasaran.Dengan kata
lain simpulan
atau pendapat yang
dikemukakan
tidak sesuai dengan kondisiyang sesungguhnya.
Auditor yang melakukan
audit oprasional dikatakan mengalami
risiko audit jika auditor menyimpulkan bahwa kegiatan telah dilakukan
secara
ekonomis, efisien, dan
efektif, padahal sesungguhnya
terdapat ketidakekonomisan, ketidakefisienan,serta ketidakefektifandalam pelaksanaan kegiatan.
Guna memperkecil risiko audit,auditor
dapat menggunakan model risiko
sebagai berikut:
RisikoAudit=RisikoInherenxRisikoPengendalianxRisikoDeteksi4
RisikoAudit (RA)adalah ukuran risiko
tidak tercapainya tujuan audit. Dengan kata lain risiko audit merupakan
suatu
ukuran dimana auditor akan membuat
simpulan atau pendapat
yang tidak sesuai dengan kondisi yang
sesungguhnya. Risiko audit dipengaruhi
oleh ketiga unsur risiko yang
lain, yakni risiko inheren (risiko
melekat), risiko pengendalian, dan risiko deteksi.
Pengertian auditor internal
Menurut Sawyer (2009:7) auditor internal memberikan
informasi yang diperlukan manajer dalam menjalankan tanggungjawab secara
efektif. Auditor internal bertindak sebagai penilai independen untuk menelaah
operasional perusahaan dengan mengukur dan mengevaluasi kecukupan kontrol serta
efisiensi dan efektivitas kinerja perusahaan. Auditor internal memiliki peranan
yang penting dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dan
risiko-risiko terkait dalam menjalankan usaha.
Institute of Internal Auditors dalam
Boynton dan Kell (2001) telah menetapkan lima standar praktik pemeriksanaan
yang mengikat anggota-anggotanya yaitu meliputi masalah independensi, keahlian
profesional, lingkup kerja pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan, dan
pengelolaan bagian pemeriksaan intern. Syarat-syarat yang dijalankan agar dapat
menjalankan fungsinya sebagai internal auditor yang baik adalah:
1)
Independensi
Independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak
terkendalikan oleh pihak lain dan tidak bergantung pada pihak lain (Halim,
2008:21). Internal auditor harus mandiri dan terpisah dari berbagai
kegiatan yang diperiksanya.Deis dan Groux (1992) dalam Alim,dkk (2007)
menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pe;anggaran tergantung pada
kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung
pada independensi auditor. Para internal auditor dianggap mandiri
apabila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif.Kemandirian
para internal auditor dapat dilihat dengan memberikan penilaian yang
tidak memihak dan tanpa prasangka.Hal ini dapat diperoleh melalui status
organisasi dan objektivitas internal auditor.
2)
Keahlian profesional
Menurut Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) dalam Murtanto
dan Gudono (1999), keahlian adalah keterampilan dari seorang yang ahli.Ahli
didefinisikan sebagai seorang yang memiliki tingkat keterampilan tertentu dan
pengetahuan yang tinggi dalam subjek tertentu yang diperoleh dari pengalaman
atau pelatihan. Menurut Abdolmohammadi,dkk. (1992) dalam artikel Murtanto dan
Gudono (1999), komponen keahlian profesional dapat dibagi menjadi:
·
Komponen pengetahuan (Knowladge component).
·
Ciri-ciri psikologis (Pshycological traits).
·
Kemampuan berfikir (Cognitive abilities).
·
Strategi penentuan keputusan ( Decision strategic).
·
Analisis tugas (Task analysis).
3)
Lingkup kerja pemeriksaan
Ruang lingkup kerja pemeriksaan intern harus mencakup pemeriksaan dan evaluasi
atas kecukupan bukti serta efektivitas penerapan pengendalian intern organisasi
dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan.Hal ini
berkaitan dengan reliabilitas dan integritas informasi, ketaatan pada
kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontrak, penjagaan aktiva,
kehematan dan efisiensi penggunanaan sumber daya serta pencapaian tujuan dan
sasaran yang ditetapkan untuk operasi atau program.
4)
Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
Pekerjaan pemeriksaan harus meliputi perencanaan audit, pemeriksaan dan
evaluasi informasi, pengkomunikasian hasil-hasil dan tindak lanjut.
Merencanakan audit berarti auditor harus merencanakan setiap audit yang akan
dilakukan. Auditor juga harus mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan
dan mendokumentasikan informasi untuk mendukung hasil-hasil audit dan kemudian
hasil-hasil tersebut dilaporkan serta ditindaklanjuti guna memastikan bahwa
tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan audit yang dilaporkan.
5)
Pengelolaan bagian pemeriksaan intern
Pimpinan bagian pemeriksaan internal harus mengelola bagian pemeriksaan intern
dengan baik. Pengelolaan bagian pemeriksaan intern mencakup hal-hal berikut
meliputi:
o Tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab.
o Perencanaan.
o Kebijakan
dan prosedur.
o Manajemen
dan pengembangan personil.
o Auditor
eksternal.
o Keyakinan
kualitas.
Standar praktik pemeriksaan intern tersebut merupakan
indikator yang menentukan kualitas jasa badan pengawas dalam melaksanakan
praktik pemeriksaan.Jika dikaitkan dengan tugas auditor internal yang melakukan
penilaian atas efektivitas penerapan pengendalian intern perusahaan, maka
semakin lengkap indikator tersebut dipatuhi oleh badan pengawas maka semakin
meningkatlah efektivitas penerapan pengendalian intern yang berlaku dalam
perusahaan.
Posisi Internal Auditor Dalam
Struktur Organisasi.
Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau
kedudukan dari Internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:
1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab
pada Dewan Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung
jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal
auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat
pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris
perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang
kuat dalam organisasi.
2. Berada dibawah Direktur Utama.
2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung
jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat
direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat.Jadi kemungkinan
tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam
struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian
keuangan.Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala
keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller.Tapi perlu juga diketahui
bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan
keuangan dan akuntansi.
Apabila posisi atau kedudukan internal auditor itu perlu digambarkan dalam skema maka letak kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan adalah sebagai berikut:
Apabila posisi atau kedudukan internal auditor itu perlu digambarkan dalam skema maka letak kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan adalah sebagai berikut:
Keterangan :
Dalam gambar di atas dapat dilihat mengenai posisi atau kedudukan intern auditing.
1. Internal Auditing berada di bawah Dewan Komisaris
Dalam gambar di atas dapat dilihat mengenai posisi atau kedudukan intern auditing.
1. Internal Auditing berada di bawah Dewan Komisaris
2. Internal Auditing berada di bawah Direktur Utama
3. Internal Auditing berada di bawah Kepala Bagian
Keuangan
Apabila salah satu sistem tersebut dipakai maka bentuk
yang lain tidak ada.
Mana yang terbaik dari ketiga alternatif tersebut.Hal ini tergantung pada tujuan yang hendak dicapai.Bila perusahaan sangat menekankan pada pengendalian keuangan saja, maka pola penempatan pemeriksaan intern seperti pada alternatif ketiga yang paling cocok.Namun kalau diingat betapa pentingnya peranan bagian pemeriksa intern sebagai alat untuk memonitor performance manajemen dalam mengelola kegiatan serta sumbernya secara efektif dan efisien, maka pola penempatan bagian pemeriksa intern sebagai star komisaris paling tepat.
Jadi yang paling indeal bagian pemeriksa intern menerima perintah penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama dan hasil laporan pemeriksaan diserahkan untuk dianalisa direktur keuangan, dan hasil pengamatannya.
Kedudukan atau posisi internal auditor dalarn struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan dipengaruhi independensi dalam melaksanakan fungsinya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya semakin tinggi kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan mempengaruhi indenpendensi dalam melaksanakan fungsinya.
Mana yang terbaik dari ketiga alternatif tersebut.Hal ini tergantung pada tujuan yang hendak dicapai.Bila perusahaan sangat menekankan pada pengendalian keuangan saja, maka pola penempatan pemeriksaan intern seperti pada alternatif ketiga yang paling cocok.Namun kalau diingat betapa pentingnya peranan bagian pemeriksa intern sebagai alat untuk memonitor performance manajemen dalam mengelola kegiatan serta sumbernya secara efektif dan efisien, maka pola penempatan bagian pemeriksa intern sebagai star komisaris paling tepat.
Jadi yang paling indeal bagian pemeriksa intern menerima perintah penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama dan hasil laporan pemeriksaan diserahkan untuk dianalisa direktur keuangan, dan hasil pengamatannya.
Kedudukan atau posisi internal auditor dalarn struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan dipengaruhi independensi dalam melaksanakan fungsinya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya semakin tinggi kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan mempengaruhi luasnya aktivitas fungsi yang dapat dijalankan dan mempengaruhi indenpendensi dalam melaksanakan fungsinya.
Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup audit intern yaitu
menilai keefektifan sistem pengendalian intern, pengevaluasian terhadap
kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki
organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Dalam
melaksanakan kegiatan pemantauannya, Satuan Pengawas Intern akan melakukan
kegiatan-kegiatan utama pemeriksaan yang terbagi dalam enam kegiatan, yaitu :
1.
Complience test, yaitu pemeriksaan tentang sejauh
mana kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur telah dilaksanakan, meliputi:
a. Ketaatan terhadap prosedur akuntansi
b. Ketaatan terhadap prosedur
operasional
c. Ketaatan terhadap peraturan
pemerintah
2.
Verification, yang
menjurus pada pengukuran akurasi dan kehandalan berbagai laporan dan data
manajemen serta evaluasi manfaat dari laporan tersebut yang akan membantu
manajemen dalam pengambilan keputusan.
3.
Protection
of assets, Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa pengedalian intern yang ada
benar-benar dapat diandalkan untuk memberikan proteksi terhadap aktiva
perusahaan.
4.
Appraisal of
control, Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur pengendalian intern yang
bersifat mengukur, menilai, dan mengembangkan struktur pengendalian intern yang
ada dari waktu ke waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
5.
Appraising performance, Suatu
kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu area operasional tertentu yang sangat
luas sehingga membutuhkan keahlian khusus.
6.
Recommending
operating improvements, Merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap
area-area dimana rekomendasi yang akan disusun hendaknya memperhatikan pula
rekomendasi-rekomendasi sebelumnya.
Program dan Langkah Kerja Audit
Intern
Untuk memperoleh hasil audit yang
baik dan berkualitas pelaksanaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya. Audit
intern harus menyusun terlebih dulu rencana pemeriksaan yang memadai serta
diatur secara sistematis mencakup semua unit yang akan diperiksa, sehingga
seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang
akan dilaksanakan dalam pemeriksaan. Selain sebagai petunjuk mengenai
langkah-langkah yang harus dilaksanakan, program pemeriksaan juga merupakan
alat kendali audit intern. Program disusun dengan manfaat-manfaat sebagai berikut:
1. Menetapkan tanggung jawab untuk
setiap prosedur pemeriksaan
2. Pembagian kerja yang rapi sehingga
seluruh unit terperiksa secara menyeluruh
3. Menghasilkan pelaksanaan pemeriksaan
yang tepat dan hemat waktu
4. Menekankan prosedur yang paling
penting untuk setiap pemeriksaan
5.
Berfungsi sebagai pedoman pemeriksaan yang dapat
digunakan secara berkesinambungan
6.
Mempermudah penilaian manajemen terhadap pelaksanaan
pemeriksaan
7.
Memastikan dipatuhinya norma-norma pemeriksaan dan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum
8.
Memastikan bahwa pemeriksa intern memperhatikan
alasan-alasan dilaksanakannya berbagai prosedur.
Adapun isi dari program adalah meliputi: Pernyataan
tujuan, dalam hal ini harus dipaparkan dengan jelas tentang tujuan yang
ingin dicapai, dikaitkan dengan kendala-kendala yang mungkin dihadapi, serta
pendekatan pemeriksaan yang digunakanLangkah kerja pemeriksaan yang
memuat pengarahan-pengarahan khusus dalam melaksanakan pemeriksaan. Pelaksanaan
pemeriksaan intern meliputi langkah-langkah sebagai berikut
a.
Perencanaan pemeriksaan
1.
Penetapan tujuan dan sasaran pemeriksaan secara
efektif dan efisien serta ruang lingkup kerja
2.
Memperoleh informasi pendahuluan atas aktivitas yang
akan diperiksa
3.
Menetapkan sumber-sumber daya yang perlu untuk
mendukung pelaksanaan pemeriksaan
4.
Komunikasi dengan semua pihak yang memerlukan
pemeriksaan
5.
Melaksanakan survey lapangan untuk lebih mengenal
kegiatan dan pengendalian yang akan diaudit, serta mendpatkan saran-saran dari
pihak yang diaudit mengenai pelaksanaan pemeriksaan tersebut
6.
Menetapkan prosedur pemeriksaan
7.
Penetapan bagaimana, bilamana, dan kepada siapa
pemeriksaan tersebut akan dilakukan
b.
Pemeriksaan dan evaluasi informasi
1.
Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat
dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan
2.
Informasi harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan
berguna sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi
3.
Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan
teknik pengambilan sampel yang digunakan
4.
Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan
mendokumentasikan informasi yang diperoleh
5.
Menyiapkan kertas kerja pemeriksaan
c.
Komunikasi hasil pemeriksaan
1. Mendiskusikan
kesimpulan yang diperoleh dari hasil temuan pemeriksaan dan rekomendasinya
2. Menerbitkan
laporan hasil pemeriksaan yang objektif, jelas, bersifat konstruktif, dan tepat
waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Tindak
lanjut
Pemeriksa intern harus memonitor dan
mengawasi apakah tindak lanjut yang perlu dilaksanakan, atau apakah manajemen
perusahaan telah mempertimbangkan dengan matang semua risiko yang mungkin
timbul apabila ternyata tidak ada tindakan yang diambil sehubungan dilaksanakan
sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas pemeriksaan yang telah djalankan.
Laporan Internal Auditor
Laporan internal auditor merupakan sarana
pertanggungjawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan.
Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan
kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
1. Pemeriksaan.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih
dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa.Dalam melaksanakan
internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang
disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harus dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut.
Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan,
standar internal auditor harus memperoleh surat penugasan yang dibuat oleh
Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu
bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan
bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan
dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
1.
Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan
pemeriksaan.
2.
Kertas-kertas kerja pemeriksaan (working paper), kertas kerja ini merupakan alat yang dapat
dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
3.
Auditing program setiap rencana pemeriksaan perlu
disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang menggambarkan langkah-langkah
apa yang harus dilakukan oleh star internal auditing tersebut.
4.
Peralatan lain-lain yang dapat membantu memperlancar
jalannya pemeriksaan hendaknya dipersiapkan dengan baik.
3.
Laporan.
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa :
a. Tertulis (Written).
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa :
a. Tertulis (Written).
1.
Tabulasi
a.
Laporan akuntansi formal
b.
Statistik
2.
Uraian atau paparan singkat
3.
Grafik
4.
Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.
b. Lisan
1.
Presentasei formal group, ini dapat meliputi
penggunaan berbagai alat visual.
2.
Konferensi individual.
Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara
lengkap dan menyeluruh (konprehensif).Sementara lisan dapat berupa pemaparan
atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang
disampaikan tidak menyeluruh.
Agar laporan internal auditor informatif, maka
sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi
penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada
norma pelopor, point tiga, disebutkan:
Tiap laporan harus :
a.
Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan
pemeriksaan.
b.
Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan
cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang menggunakannya.
c.
Manyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan
layak, apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin
dijelaskan sebab dan akibatnya.
d.
Menyajikan pendapat dan kesimpulan pemeriksa secara
objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
e.
Semata-mata membuat informasi yang didasarkan pada
fakta pendapat dan kesimpulan yang di dalam kertas kerja didukung oleh bukti
yang memadai.
f.
Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksa sebagai
dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan kebaikan.
g.
Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan daripada
kecaman.
Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya,
khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu
memperhatikan beberapa prinsip penyajia. Prinsip penyajian tersebut lebih
dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh) C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud
agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah
diserap.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.
Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b.
Complete, disajikan secara lengkap.
c.
Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d.
Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e.
Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f.
Comperative, sedapat mungkin laporan harus
diperbandingkan.
g.
Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h.
Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i.
Candid, laporan harus objektif.
j.
Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan
laporan-laporan lainnya.
Sumber : http://lauradevy.blogspot.co.id/
0 komentar: