Manajemen Koperasi & UKM
Pengertian Koperasi
Kata koperasi, berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa
Latin: coopere, atau dalam bahasa
Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang
kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau yang bersifat kerja sama.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat
hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis
- Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota anggotanya
Organisasi Buruh Sedunia (ILO), dalam resolusinya
nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama
koperasi yaitu:
- Merupakan perkumpulan orang-orang;
- Yang secara sukarela bergabung bersama;
- Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
- Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
- Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai
:
“ Suatu badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan ”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“ Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong ”.
Pengertian Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari
bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan
bantuan/melalui orang lain.
Menurut George Terry,mendefinisikan bahwa:
“ Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri
dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu
ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan “.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Dengan kata lain bahwa sukses tidaknya suatu organisasi
koperasi tergantung dari
komitmen para seluruh anggotanya. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi Manajemen
Fungsi-fungsi Manajemen
menurut George Terry :
- Planning (Perencanaan)
- Organizing (Pengorganisasian)
- Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
- Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
- Planning (Perencanaan)
Perencanaan adalah menetapkan suatu cara untuk
bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang
harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara
melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu
perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
- Organizing (Pengorganisasian)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama,
dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau
gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu
DWIGHT WALDO, mendefinisikan bahwa :
“ Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan
wewenang dan kelanggengan dalam sebuah sistem administrasi ”.
- Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan
masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini
sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu ( komunitas
anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal).
Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jati dirinya
yang mandiri.
- Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses
kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan
perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan
dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama “(planning and controlling are the Two
sides of the same coin)”.
Fungsi Pengawasan ;
- Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan dan kesalahan
- Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.
- Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya
- Untuk mempertebal rasa tanggung jawab
Manfaat Manajemen pada Koperasi
Keuntungan
Ekonomis
- Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan
Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Landasan Koperasi
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi
Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan
struktural, yaitu Undang-Undang Dasar1945, Landasan
Mental yaitu Kekeluargaan dan Landasan Operasional yaitu UU RI No. 25 tahun
1992.
Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
1. Nilai-nilai
organisasi
- Menolong diri sendiri
- Tanggungjawab sendiri
- Demokratis
- Persamaan
- Keadilan
- Kesetiakawanan
2. Nilai-nilai etis
- Kejujuran
- Tanggung jawab sosial
- Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan
sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan
bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang
membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
- Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dengan timbangan yg benar;
- Menjual dengan tunai;
- Menjual dengan harga umum (pasar);
- Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
- Satu suara bagi seorang anggota;
- Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota
Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6 (enam) prinsip
koperasi, yaitu:
- Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
- Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration).
- Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital)
- Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
- Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
- Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi Koperasi antara lain adalah:
- Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
- Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
- Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
- Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
- Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
- Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
- Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
- Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
- Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi
- Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan
non koperasi.
- Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
- Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user),
oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh
koperasi harus sesuai dan berkaitan
dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu
berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus
menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani
kepentingan ekonomi pemegang saham.
- Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
- Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati
persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.Pengurus
Pengurus adalah badan yang
dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap
rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat
mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus
tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan daftar pengawas.
3.Pengawas
Pengawas adalah suatu badan
yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat
organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan
idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga
disebut sebagai tim manajemen
Jumlah Pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi :
- Ketua merangkap anggota ,
- Sekretaris merangkap anggota dan,
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota .
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi
terdiri dari beberapa tahap.
- Pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
- Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
- Merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar
Lambang Koperasi Indonesia
Ø
Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan
yang kokoh.
Ø
Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
Ø
Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran
rakyat yang diusahakan oleh koperasi
Ø
Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi.
Ø
Bintang dalam perisai artinya Pancasila,
merupakan landasan ideal koperasi
Ø
Pohon beringin menggambarkan sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
Ø
Koperasi Indonesia menandakan lambang
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
Ø
Warna merah dan putih menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan).
Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli
menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya.
- Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
- Koperasi Fungsional
Sumber Modal Koperasi
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus / lain-lain
Misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Sejarah Koperasi Dunia
Sejarah berdirinya koperasi Dunia
- Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
- Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786 - 1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
- Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. DiDenmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Sejarah Koperasi Indonesia
Ø
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh
sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Ø
Pada tahun 1896 seorang PamongPraja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman.
Ø
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun
1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“ Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat ”.
Kriteria UKM
Kriteria usaha kecil menurut
UU No. 9 tahun 1995 adalah sbb:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM
hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi
dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kementerian Koperasi & UKM
Ø
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK),
termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara itu, usaha menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara
Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ø
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM
berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang
memiliki jumlah tenaga kerja 5-19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan
entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20-99 orang.
Ø
Kementerian Keuangan melalui keputusan menteri nomor
316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai
perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai
penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri
atas:
bidang
usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), dan
perorangan
(pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa).
Ø
Pada 4 Juli 2008 ditetapkan Undang-undang No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang
disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas.
Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan usaha kecil adalah entitas
yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut
dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai
berikut :
- kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Sumber : Drs. Jisman M. Lubis MM.
HUBUNGAN KOPERASI DENGAN UKM
A.
Hubungan koperasi dan ekonomi
kerakyatan
Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi
sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu.
Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut
untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya
waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver
konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan
dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam,
negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang
dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia
(Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya menjadi
saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa
sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan
terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat
menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang
sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu
menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda
Indonesia.
Dalam
konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan
konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,
sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam
wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi
menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah
mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Koperasi bisa mencakupi kehidupan
ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar,
namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi
masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang
saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga
jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya,
koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas
kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk
menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai
benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas
ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga
menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang
terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa
sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh,
dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem
perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan
Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita
bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian
masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini.
Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk
menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi
kerakyatan yang sejati.
B.
Prinsip Identitas Koperasi
Rapat
Anggota merupakan instansi tertinggi
yang menentukan kebijakan koperasi,
menentukan
antara lain arah perkembangan koperasi
serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Dalam badan usaha
non-koperasi Rapat Anggota dapat
disamakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Suatu hal yang unik tentang
koperasi dikemukakan David Barton dari Kansas State University : “Koperasi
adalah suatu bisnis dari pengguna-pemilik dan pengguna-pengendali yang membagi
keuntungannya atas dasar jasa para anggotanya”; secara spesifik dikatakan bahwa
ada 3 konsep atau prinsip yang mendasari Koperasi yaitu : konsep user-owner, konsep user- control dan konsep user – benefit atau ada yang menyebutkan “
anggota koperasi mempunyai “ prinsip identitas” yaitu sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.
C.
Manfaat Koperasi dan UKM
UKM memiliki dua fungsi dalam perkembangan
ekonomi negara. Menurut Marzuki Usman dalam fungsi mikro terdapat dua peran,
yaitu sebagai penemu (innovator) dan sebagai perencana (planner). Sedangkan
jika dilihat secara makro, ekonomi kewirausahaan memiliki peran penting dalam
pembangunan suatu bangsa, sebagai penggagas, penggerak, pengendali, serta
pemacu pembangungan sosial ekonomi suatu negara. Dari dua fungsi tersebut, maka
dapat kita simpulkan beberapa manfaat UKM sebagai berikut.
Membuka
Lapangan Pekerjaan
Adanya UKM tentunya membuka
kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah
satu solusi untuk mengurangi pengangguran, sehingga dapat menjadi salah satu
solusi untuk mengatasi masalah sosial. UKM pun tidak hanya membutuhkan tenaga
terdidik dengan kualifikasi pendidikan yang tinggi, akan tetapi tenaga kerja
yang dapat dipakai juga tenaga kerja terlatih yang tidak mengenyam pendidikan
tinggi. Hal ini membuat kesempatan kerja bagi masyarakat kecil juga semakin
mudah.
Menjadi
Penyumbang Terbesar Nilai Produk Domestik Bruto
Saat ini Indonesia telah menjadi
salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan kumpulan 20 negara
penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk Domestik Bruto (PDB)
sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk memperlihatkan kemampuan
dari suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Dari
PDB inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan ekonomi dari suatu negara.
Di
Indonesia sendiri, UKM turut andil dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia.
Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana
UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Tidak hanya itu,
pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan
Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya.
Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam bagi pertumbuhan serta
pembangunan ekonomi Indonesia.
Salah satu
Solusi efektif bagi permasalahan Ekonomi masyarakat kelas kecil dan menengah
Peran Entreperneurship dalam
literatur Teori Ilmu Ekonomi menurut Joseph A. Schumpeter bahwa sebuah
perekonomian akan tumbuh dan berkembang dikarenakan adanya inovasi dalam proses
produksi. Inovasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh seorang entreprenur, sebab
seorang wirausaha merupakan pelaku ekonomi yang menjadikan suatu hal dari tak
bernilai menjadi bernilai. Semakin banyaknya entreperneurship menjadikan solusi
masalah perekonomian negara semakin terpecahkan.Baik dari segi pemasukan negara
hingga lapangan kerja.
Kesempatan
dalam UKM tentunya akan membuat banyak masyarakat dari golongan menengah ke
bawah untuk bisa berfikir secara kreatif dalam membangun usaha tanpa harus
memegang modal besar terlebih dahulu. Para entreperneurship ini akan semakin
terpacu dalam menciptakan produksi dan membidik pasar-pasar yang belum
dijangkau oleh para pengusaha besar sebelumnya.
WEWENANG PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI
DAN UKM
A.
Wewenang pemerintah terhadap koperasi dan UKM
Dalam wewenang manajemen koperasi
memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam
konteks ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota.
Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base
economic akan berjalan. Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur
organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi.
Aspek ini merupakan bagian penting
dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur
organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi
koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idiologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan.
Manajemen koperasi adalah mencapai tujuan koperasi dengan
bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak hanya sekedar aspek
organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga
menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan finance seringkali menjadi momok
menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli
KUD. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga
mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan
sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk
hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar
manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya. Koperasi
dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai
kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar
semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga
yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal
akan sangat menguntungkan. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital
atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar
ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.
B.
Tugas Koperasi dan UKM
Menurut Bapak Koperasi Indonesia
Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato
Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi
pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.
Memperbanyak produksi, terutama produksi barang
makanan, kerajinan dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah
tangganya.
2.
Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.
Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada
rakyat.
4.
Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5.
Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat,
pelenyapan sistim ijon, dan rentenir.
6.
Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan
kegiatan menyimpan.
7.
Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong
tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan
jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi
sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh
tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi
pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya,
dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP
KOPERASI DAN UKM
A.
Wewenang dan Tanggung Jawab
a.
Pengertian
Wewenang
Wewenang adalah hak untuk melakukan
sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai
sumber wewenang, yaitu :
1.
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena
seseorang diberi atau dilimpahkan/diwarisi
hal tersebut.
2.
Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya
bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung
pandangan tersebut dengan menulis :
- Komunikasi dapat dipahami.
- Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
- Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
- Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering
sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri
memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak
sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat
diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian
informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan
wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan,
wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka
pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
b.
Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus
bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga
bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban
menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya, dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun
yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat
kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di
bebani dengan tangung jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban
yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri
manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari
akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain
memerlukan pengadilan atau pengorbanan referensi :
2.1. Penyusunan Anggaran
Anggaran merupakan
implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan.
Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk
pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu.
Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit
moneter untuk periode satu tahun.
2.2. Karakteristik Anggaran
Anggaran mengestimasi tingkat laba potensial dari suatu unit usaha
Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan,
walaupun satuan keuangan tersebut dibantu dengan data non keuangan (misal
jumlah unit yang dijual atau diproduksi)
Anggaran umumnya meliputi periode satu
tahun
Anggaran merupakan komitmen manajemen
Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh
pejabat yang lebih tinggi dari penyusun anggaran
Anggaran yang telah disusun hanya dapat
dirubah jika terjadi kondisi khusus
Secara periodic, dilakukan analisis selisih
antara anggaran dengan sesungguhnya dan dijelaskan
2.3. Kegunaan anggaran
Memperjelas rencana strategi
Membantu koordinasikan kegiatan
beberapa bagian dari suatu organisasi
Melimpahkan tanggung jawab kepada manajer
Memperoleh kesepakatan bahwa anggaran
merupakan dasar penilaian kinerja manajer
2.4. Isi anggaran
Anggaran pendapatan
Anggaran Biaya produksi dan Biaya penjualan
Anggaran biaya pemasaran
Anggaran Biaya Adiministrasi dan Umum
Anggaran litbang
Anggaran lainnya : anggaran modal, anggaran
neraca, anggaran aliran kas
2.5. Proses penyusunan anggaran
Menerbitkan pedoman penyusunan anggaran
oleh staf anggaran yang disetujui manajer puncak
Membuat proposal anggaran permulaan oleh
masing2 manajer pusat pertanggungjawaban
Negosiasi, yaitu mendiskusikan anggaran
yang diusulkan
Slack, yaitu perbedaan Karena menurunkan
tingkat penjualan atau menaikkan biaya
Review dan persetujuan oleh CEO/ Dewan
direktur
Revisi anggaran, baik secara sistematis
maupun kondisi khusus
2.6. Teknik kuantitatif dalam penyusunan anggaran
Simulasi
Estimasi Probabilitas
Anggaran tak terduga
TUJUAN KOPERASI DAN TANGGUNG JAWAB
A.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang –
undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B.
Prinsip – prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela
dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria
dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota – anggota menyumbang
secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka.
Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik
bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang
terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus –
surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
- Pengembangan koperasi – koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
- tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi
- mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat
otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan
perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari
sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan
yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya
ekonomi koperasi.
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi–koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota–anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi–koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang–orang muda pemimpin–pemimpin
opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan–kemanfaatan kerjasama.
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan
dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat
gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local,
nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja
bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka
melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Sumber
: Armand Zega
==========================================================================
SANGAT BAIK INFORMASI INI SANGAT BERGUNA BAGI MASYARAKAT YANG KURANG PAHAM APA ITU KOPERASI.
BalasHapusSANGAT BERMANFAAT HANYA SAJA TIDAK BISA DI COPY UNTUK DIBACA KEMBALI
BalasHapustrims
BalasHapusBagus sekali dan komplit
BalasHapusmantul
BalasHapusBAGUS TAPI PELIT BERBAGI ILMU
BalasHapusbaik sebagi masukan kopersi
BalasHapusTerimakasih, sangat bagus materinya
BalasHapusTrimakasih, sangat bagus dan bermanfaat
BalasHapus