Manajemen Koperasi & UKM



 
Pengertian Koperasi
Kata koperasi, berasal dari bahasa Inggris:  co-operation, cooperative, atau bahasa Latin:  coopere, atau dalam bahasa Belanda:  cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi  secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis
  2. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang  berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
  3. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota anggotanya

Organisasi Buruh Sedunia (ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu:
  1. Merupakan perkumpulan orang-orang;
  2. Yang secara sukarela bergabung bersama;
  3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
  4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
  5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan  menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktif berpartisipasi.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai :
“ Suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan ”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“ Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong ”.

Pengertian Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan/melalui orang lain.

Menurut George Terry,mendefinisikan bahwa:
“ Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan “.

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dengan kata lain bahwa sukses tidaknya suatu organisasi koperasi tergantung dari komitmen para seluruh anggotanya. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi Manajemen
Fungsi-fungsi Manajemen menurut  George Terry :    
  1. Planning (Perencanaan)
  2. Organizing (Pengorganisasian)
  3. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  4. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

  1. Planning (Perencanaan)
Perencanaan adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.

  1. Organizing (Pengorganisasian)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu

DWIGHT WALDO
, mendefinisikan bahwa :
“ Organisasi adalah struktur hubungan antar manusia berdasarkan wewenang dan kelanggengan dalam sebuah sistem administrasi ”.

  1. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu ( komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jati dirinya yang mandiri.

  1. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.

H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama “(planning and controlling are the Two sides of the same coin)”.

Fungsi Pengawasan ;
  1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan dan kesalahan 
  2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.                                    
  3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya                         
  4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab     

Manfaat Manajemen pada Koperasi
Keuntungan Ekonomis
  1. Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
  2. Pemasaran (menampung hasil produksi)         
  3. Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
  4. Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
  5. Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
  1. Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
  2. Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
  3. Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota) 

Landasan Koperasi
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar1945, Landasan Mental yaitu Kekeluargaan dan Landasan Operasional yaitu UU RI No. 25 tahun 1992.

Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
1. Nilai-nilai organisasi
  1. Menolong diri sendiri
  2. Tanggungjawab sendiri
  3. Demokratis
  4. Persamaan
  5. Keadilan
  6. Kesetiakawanan 

2. Nilai-nilai etis
  1. Kejujuran
  2. Tanggung jawab sosial
  3. Kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
  1. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dengan timbangan yg benar;
  2. Menjual dengan tunai;
  3. Menjual dengan harga umum (pasar);
  4. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
  5. Satu suara bagi seorang anggota;
  6. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota
Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
  2. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration).
  3. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital)
  4. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi  usahanya cara tunai
  5. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
  6. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).

Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi Koperasi antara lain adalah:
  1. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
  2. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
  3. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
  4. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di  lingkungan kegiatan koperasi;
  5. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
  1. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
  2. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
  3. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
  4. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
         perusahaan non koperasi.
  1. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang  sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  2. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus  pelanggan (owner-user),
oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  1. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  2. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

  1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
  1. Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  2. Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  3. Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  4. Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  5. Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
  1. Unsur Ketua
  2. Unsur Sekretaris
  3. Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
  1. Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
  2. Membina dan membimbing anggota
  3. Memelihara kekayaan koperasi
  4. Menyelenggarakan rapat anggota
  5. Mengajukan rencana RK dan RAPB
  6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
  7. Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
  8. Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan  daftar pengawas.
3.Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen

Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi :
  1. Ketua merangkap anggota ,   
  2. Sekretaris merangkap anggota dan,
  3. Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
  1. Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus. 
  2. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi   
  3. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota .      

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
  1. Pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). 
  3. Merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar

Lambang Koperasi Indonesia


Ø  Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Ø  Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
Ø  Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
Ø  Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Ø  Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
Ø  Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
Ø  Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
Ø  Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  1. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  1. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  1. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  1. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
  1. Koperasi Fungsional

Sumber Modal Koperasi
  1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  1. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan khusus / lain-lain
Misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  1. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Sejarah Koperasi Dunia
Sejarah berdirinya koperasi Dunia
  1. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
  2. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786 - 1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
  3. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles FoirerRaffeinsen, dan Schulze Delitch Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. DiDenmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah Koperasi Indonesia
Ø  Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 
Ø  Pada tahun 1896 seorang PamongPraja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Ø  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat ”.

Kriteria UKM
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sbb:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Kementerian Koperasi & UKM
Ø  Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),  yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, usaha menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ø  Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5-19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20-99 orang.
Ø  Kementerian Keuangan melalui keputusan menteri nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri atas: bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), dan perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).
Ø  Pada 4 Juli 2008  ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan usaha kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Sumber : Drs. Jisman M. Lubis MM.


HUBUNGAN KOPERASI DENGAN UKM

A.     Hubungan koperasi dan ekonomi kerakyatan
            Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu, ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
            Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
            Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.

B.     Prinsip Identitas Koperasi
Rapat Anggota merupakan instansi  tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi,
menentukan antara lain arah perkembangan koperasi  serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Dalam badan usaha non-koperasi Rapat Anggota dapat  disamakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Suatu hal yang unik tentang koperasi dikemukakan David Barton dari Kansas State University : “Koperasi adalah suatu bisnis dari pengguna-pemilik dan pengguna-pengendali yang membagi keuntungannya atas dasar jasa para anggotanya”; secara spesifik dikatakan bahwa ada 3 konsep atau prinsip yang mendasari Koperasi yaitu : konsep  user-owner, konsep  user- control dan konsep  user – benefit atau ada yang menyebutkan “ anggota koperasi mempunyai “ prinsip identitas” yaitu sebagai pemilik sekaligus pelanggan.


C.     Manfaat Koperasi dan UKM
            UKM memiliki dua fungsi dalam perkembangan ekonomi negara. Menurut Marzuki Usman dalam fungsi mikro terdapat dua peran, yaitu sebagai penemu (innovator) dan sebagai perencana (planner). Sedangkan jika dilihat secara makro, ekonomi kewirausahaan memiliki peran penting dalam pembangunan suatu bangsa, sebagai penggagas, penggerak, pengendali, serta pemacu pembangungan sosial ekonomi suatu negara. Dari dua fungsi tersebut, maka dapat kita simpulkan beberapa manfaat UKM sebagai berikut.

Membuka Lapangan Pekerjaan
            Adanya UKM tentunya membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran, sehingga dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah sosial. UKM pun tidak hanya membutuhkan tenaga terdidik dengan kualifikasi pendidikan yang tinggi, akan tetapi tenaga kerja yang dapat dipakai juga tenaga kerja terlatih yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini membuat kesempatan kerja bagi masyarakat kecil juga semakin mudah.

Menjadi Penyumbang Terbesar Nilai Produk Domestik Bruto
            Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan kumpulan 20 negara penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk Domestik Bruto (PDB) sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk memperlihatkan kemampuan dari suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Dari PDB inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan ekonomi dari suatu negara.
Di Indonesia sendiri, UKM turut andil dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia. Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Tidak hanya itu, pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya.  Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam bagi pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia.

Salah satu Solusi efektif bagi permasalahan Ekonomi masyarakat kelas kecil  dan menengah

            Peran Entreperneurship dalam literatur Teori Ilmu Ekonomi menurut Joseph A. Schumpeter bahwa sebuah perekonomian akan tumbuh dan berkembang dikarenakan adanya inovasi dalam proses produksi. Inovasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh seorang entreprenur, sebab seorang wirausaha merupakan pelaku ekonomi yang menjadikan suatu hal dari tak bernilai menjadi bernilai. Semakin banyaknya entreperneurship menjadikan solusi masalah perekonomian negara semakin terpecahkan.Baik dari segi pemasukan negara hingga lapangan kerja.
Kesempatan dalam UKM tentunya akan membuat banyak masyarakat dari golongan menengah ke bawah untuk bisa berfikir secara kreatif dalam membangun usaha tanpa harus memegang modal besar terlebih dahulu. Para entreperneurship ini akan semakin terpacu dalam menciptakan produksi dan membidik pasar-pasar yang belum dijangkau oleh para pengusaha besar sebelumnya.

WEWENANG PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI DAN UKM

A.     Wewenang pemerintah terhadap koperasi dan UKM
         Dalam wewenang manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarela dan terbuka serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member base economic akan berjalan. Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks ini gambar organisasi koperasi.
       Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idiologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
            Manajemen koperasi  adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak hanya sekedar aspek organisasi manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan finance seringkali menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli  KUD. Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengaharuskan kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari standarnya. Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya? Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat menguntungkan. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi dibutuhkan.

B.     Tugas Koperasi dan UKM
            Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.        Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya.
2.        Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.        Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat.
4.        Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5.        Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir.
6.        Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan.
7.        Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.

Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI DAN UKM
A.     Wewenang dan Tanggung Jawab
a.      Pengertian Wewenang
            Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1.        Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau    dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2.        Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
  • Komunikasi dapat dipahami.
  • Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
  • Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan pribadinya.
  • Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1.       Kekuasaan balas – jasa.
2.       Kekuasaan paksaan.
3.       Kekuasaan sah.
4.       Kekuasaan pengendalian informasi.
5.       Kekuasaan panutan.
6.       Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.

b.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya, dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia ,bahwa setiap manusia di bebani dengan tangung jawab.apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab.manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan referensi :
2.1.      Penyusunan Anggaran
Anggaran merupakan implementasi dari rencana dari rencana strategi yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran adalah Proses pengoperasionalan rencana dalam bentuk pengkuantifikasian, biasanya dalam unit moneter, untuk kurun waktu tertentu. Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif dalam unit moneter untuk periode satu tahun.
2.2.      Karakteristik Anggaran

    Anggaran mengestimasi  tingkat laba potensial dari suatu unit usaha
    Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan, walaupun satuan keuangan tersebut dibantu dengan data non keuangan (misal jumlah unit yang dijual atau diproduksi)
    Anggaran umumnya meliputi periode satu tahun
    Anggaran merupakan komitmen manajemen
    Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dari penyusun anggaran
    Anggaran yang telah disusun hanya dapat dirubah jika terjadi kondisi khusus
    Secara periodic, dilakukan analisis selisih antara anggaran dengan sesungguhnya dan dijelaskan

2.3.      Kegunaan anggaran
    Memperjelas rencana strategi
    Membantu koordinasikan kegiatan beberapa  bagian dari suatu organisasi
    Melimpahkan tanggung jawab kepada manajer
    Memperoleh kesepakatan bahwa anggaran merupakan dasar penilaian kinerja manajer

2.4.      Isi anggaran
    Anggaran pendapatan
    Anggaran Biaya produksi dan Biaya penjualan
    Anggaran biaya pemasaran
    Anggaran Biaya Adiministrasi dan Umum
    Anggaran litbang
    Anggaran lainnya : anggaran modal, anggaran neraca, anggaran aliran kas

2.5.      Proses penyusunan anggaran
    Menerbitkan pedoman penyusunan anggaran oleh staf anggaran yang disetujui manajer puncak
    Membuat proposal anggaran permulaan oleh masing2 manajer pusat pertanggungjawaban
    Negosiasi, yaitu mendiskusikan anggaran yang diusulkan
    Slack, yaitu perbedaan Karena menurunkan tingkat penjualan atau menaikkan  biaya
    Review dan persetujuan oleh CEO/ Dewan direktur
    Revisi anggaran, baik secara sistematis maupun kondisi khusus

2.6.      Teknik kuantitatif dalam penyusunan anggaran
    Simulasi
    Estimasi Probabilitas
    Anggaran tak terduga

TUJUAN KOPERASI DAN TANGGUNG JAWAB
A.     Tujuan Koperasi
            Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
            Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

B.     Prinsip – prinsip Koperasi
            Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
    Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
    Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
    Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
  • Pengembangan koperasi – koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya 
  • tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi
  • mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

    Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
    Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi–koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota–anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi–koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang–orang muda pemimpin–pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan–kemanfaatan kerjasama.
    Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
    Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

Sumber : Armand Zega

==========================================================================











9 komentar: