Pasar & Lembaga Keuangan
PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
Manusia melakukan berbagai cara guna mempertahankan
hidupnya, salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis.
Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari
semakin komplek. Kehidupan manusia di jaman modern ini begitu cepat berputar.
Kehidupan yang serba cepat memicu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara
cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka
peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan bisnis.
Munculnya lembaga pembiayaan turut memacu roda perekonomian
di masyarakat dan turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi
masyarakat khususnya masyarakat kecil. Sehingga dengan adanya Peraturan
Presiden yang baru dapat memberikan kontribusi yang baik dan pembangunan hukum
yang memadai dengan meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat akan kebutuhan dana. Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009
tentang Lembaga Pembiayan, dimana Lembaga pembiayaan meliputi Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Saat ini sudah ada peraturan UU
No 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun karena setiap
karyawan dalam suatu perusahaan mengharapkan jaminan keuangan di hati tuanya.
Tahun 70-an hanya Pegawai Negeri yang dijamin mendapatkan jaminan pensiun di
hari tuanya. Jika karyawan tidak mendapatkan pensiun dari tempat kerjanya, dia
bisa mendapatkan dana pensiun dari lembaga lainnya.
RINGKASAN
MATERI KULIAH PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN
2.1 Pengertian Lembaga
Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan (multifinance) salah satu
lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan
masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif. Peningkatan pendapatan masyarakat dan kemajuan
dunia usaha secara tidak langsung berpengaruh terhadap kebutuhan akan dana atau
sumber dana yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Masyarakat akan terus mencari
sumber dana yang sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga pembiayaan dapat
memberikan berbagai kemudahan dibandingkan bank yang mengakibatkan lembaga
pembiayaan mengalami perkembangan yang cukup tinggi di negara kita. Pilihan
masyarakat akan lembaga pembiayaan disebabkan adanya kebutuhan akan pelayanan
yang cepat, prosedur yang tidak rumit, dan persyaratan yang mudah dipenuhi.
Berbagai kemudahan itu mengakibatkan lembaga pembiayaan lebih dipilih
masyarakat, namun terdapat konsekuensi akan pilihan masyarakat atas lembaga
pembiayaan tersebut, yaitu tingkat bunga pinjamannya yang tinggi dari suku
bunga pinjaman yang diberikan oleh perbankan. Sehingga jenis kredit yang
diberikan termasuk kategori kredit kecil
atau mempunyai jumlah pinjaman yang rendah. Selain itu, kredit konsumtif
lebih dominan di lembaga pembiayaan karena konsumen umumnya tidak begitu
terpengaruh oleh tingkat suku bunga. Konsumen jenis ini lebih memerhatikan
jumlah angsuran perbulan yang sesuai dengan kemampuan mereka membayar angsuran
tersebut dari penghasilan per bulan.
(Arthesa, Ade & Handiman, Edia ; Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank)
2.2 Jenis, Dokumen yang Digunakan dalam Lembaga Pembiayaan
1.
JENIS
Atas
dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi
tiga jenis (Triandanu, Sigit & Budisantoso, Totok ; Bank dan Lembaga Keuangan Lain)
a. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan Dari Pemasok
Perusahaan
pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk
memperlancar penjualan barang atau jasa. Barang atau jasa yang diperjualkan
hanya sebatas barang dan jasa yang diproduksi oleh induknya. Contoh : PT Maju
Mapan adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam jual beli mobil baru dan
bekas. Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT Maju Mapan ingin
memperlancar penjualan mobilnya dengan cara mendirikan PT Usaha Jaya adalah
suatu perusahaan pembiayaan konsumen
yang khusus melayani kredit
pembelian mobil segala merk mobil baru dan bekas pada PT Maju Mapan.
Tahap-tahap pelaksanaan
pembiayaan konsumen dari skema diatas adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan
anak perusahaan
2. Pembuatan
perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen
a.
Perjanjian jual beli barang/jasa yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan
konsumen
b. perjanjian
pembiayaan barang/jasa oleh konsumen
a. Pembayaran tunai harga barang/jasa
b. penyerahan barang/jasa
pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas selama jangka waktu tertentu
pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas selama jangka waktu tertentu
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha dengan Pemasok
Perusahaan
pembiayaan konsumen ini biasanya hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan
jasa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan perusahaan
tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara pemasok dan
perusahaan pembiayaan konsumen. Contoh : Metro Inc. Adalah suatu grup usaha
yang bergerak di berbagai macam bidang usaha. Salah satu perusahaan yang
tergabung dalam grup ini adalah PT Multi Elektronics yang merupakan produsen
televisi. Demi peningkatan penjualan televisi yang diproduksi oleh PT Multi
Electronics , maka Metro Inc. Membentuk satu perusahaan lagi dengan nama PT
Multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang dilayani PT Multifinance hanya pembelian televisi pada PT Multi
Electronics.
Tahap-tahap pelaksanaan
pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut :
1.
Mempunyai salah satu anak perusahaan
2.
Membentuk anak perusahaan baru
3.
Pembuatan perjanjian kerja sama
pembiayaan konsumen
a.
Perjanjian
jual beli barang dan jasa yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b.Perjanjian pembiayaan pebelian
barang dan jasa oleh konsumen
a.
Pembayaran tunai
b.penyerahan barang atau
jasa
4. pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
4. pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai Kaitan Kepemilikan dengan Pemasok
Perusahaan pembiayaan ini biasanya tidak
hanyamelayani pembiayaan pembelian barang pada satu pemasok saja. Namun, juga
dapat membiayai pembelian pada pemasok lain, sedangkan spesialisasi perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah
pemasarannya. Contoh : PT Tentram Damai adalah sebuah perusahaan produsen
meubel di Kota Surabaya dan untuk memperlancar penjualannya perusahaan ini
berusaha untuk bekerja sama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yang
bernama PT Rumah Sejahtera yang merupakan perusahaan pembiayaan konsumen yang
melaksanakan pembelian bermacam-macam meubel dari berbagai produsen meubel di
Kota Surabaya.
Tahap-tahap pelaksanaan
pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan
perjanjian kerja
2. a.
Perjanjian jual beli barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b.
perjanjian pembiayaan pembelian barang oleh konsumen
a. Pembayaran tunai
b. penyerahan barang
c. pembayaran angsuran pokok dan bunga
hingga lunas dengan jangka waktu tertentu
1.
Dokumen
Dokumen
yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen sejak adanya perjanjian awal
sampai dengan pelunasan pinjaman meliputi dokumen-dokumen berikut ini :
1. Dokumen
Kelayakan Konsumen
dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan
konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai atau tidak.
Dokumen ini antara lain berupa:
a.
Identitas
konsumen ( KTP, Paspor, SIM, NPWP, anggaran dasar, surat izin usaha, dan
lain-lain)
b.
Bukti
penghasilan atau keadaan keuangan konsumen ( slip gaji, neraca dan laba-rugi,
dan lain-lain)
c.
Laporan
survei oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tinggal atau usaha dari
onsumen
d.
Dokumen
pendukung seperti persetujuan istri/suami, rekomendasi pihak yang dapat
dipercaya dan lain-lain.
2. Dokumen
perjanjian
Dokumen yang menunjukan kesepakatan antara pihak
yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa :
a.
Perjanjian kerja sama antara pemasok
dengan perusahaan pembiayaan konsumen
b.
Perjanjian jual beli antar pemasok dan
konsumen
c.
Perjanjian pembiayaan antara konsumen
dengan perusahaan pembiayaan konsumen
d.
Perjanjian pengikatan berbagai macam
bentuk jaminan (cessie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan,
dan lain-lain)
3. Dokumen
kepemilikan objek pembiayaan
Dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang
yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa BPKB,
faktur, sertifikat, bukti penyerahan barang, bukti pemesanan barang, dan
lain-lain.
4. Dokumen
kepemilikan jaminan
Dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas
kewajiban calon debitor. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, sertifikat tanah,
faktur dan lain-lain.
Triandanu,
Sigit & Budisantoso, Totok ; Bank dan Lembaga Keuangan Lain
2.1 Manfaat Lembaga
Pembiayaan
1. Bagi
Pemasok
Manfaat utama bagi
pemasok dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen adalah peningkatan
penjualan. Daya beli dan kemampuan cash-flow calon konsumen yang akan
membeli barang pada pemasok yang sangat beragam. Konsumen tertentu berkemampuan
membayar secara tunai. Disamping itu dalam kenyataannya terdapat juga
konsumenyang mempunyai niat untuk membeli barang namun tidak cukup untuk
mempunyai uang tunai. Perusahaan pembiayaan konsumen menjembatani kepentingan konsumen semacam ini sehingga penjualan
barang oleh pemasok tidak hanya dapat dilakukan oleh konsumenyang mempunyai
cukup dana tunai, melainkan juga pada konsumen yang keersediaan dana tunainya
terbatas.
2. Bagi
Konsumen
Manfaat utama bagi
koonsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana
yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau
jasa. Singkatnya, konsumen tidak harus membeli tunai atau dapat membeli dengan
cara kredit. Apabila pembiayaan konsumen mempunyai manfaat ato keunggulan lain
bagi konsumen
3. Bagi
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang
dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan
biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen, tingkat bunga yang ditetapkan
oleh perusahaan konsumen biasanya lkebih tinggi daripada tingkat bunga kredit
bank. Hal ini sebagai konsekuensi atau kompensasi karena perusahaan pembiayaan
konsumen menanggung risiko-risiko yang relatif lebih besar dari pada penyaluran
dana bank dalam bentuk kredit kepada debitornya.
2.2 Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjinkan manfaat
pension bagi pesertanya. Definisi
tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang
mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama
yang telah pensiun.
Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
1.
Bagi Pemberi
kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan
penyelenggara dana pensiun adalah sebagai :
a. Kewajiban Moral
Perusahaan
mempunyai kewajban moral uuntuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat
mencapai usia pensiun
b. Loyalitas
Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
c. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
Dengan
memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan keopada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional
di pasaran tenaga kerja.
2. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan
penyelenggara dana pensiun sebagai :
a. Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan menghrapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan
yang ia terima memasuki masa pensiun.
b. Kompensai yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati
pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti kerja.
2.3 Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
1.
Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun,
pemerintah menganut beberapa asas pokok :
a. Penyelenggaraan dilakukan dengan system
pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan
pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
b.
Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan
demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam
pembukuan pendiri/perusahaan.
c.
Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan)
memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya.
d.
Penundaan
manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
e.
Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun hrrus dihindari dari
pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya
maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak
peserta.
2.
Fungsi
Fungsi program
pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut
dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun yaitu:
a. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun
b. Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan
untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
c. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan
setelah mencapai usia pensiun
selama seumur hidup peserta, dan janda?duda peserta
3.
Norma
Norma merupakan
aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak
peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat
bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai
tunai serta tata cara pembayaraannya ditetapkan sebagai:
a. Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya
didasarkan atas himpuanan iuran dalam
cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus
untuk dan atas nama peserta.
b. Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga
dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun:
didasarkan tas jumlah iuran yang
seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun.
c. Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum
mencapai masa kepesertaan 3 tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri
ditambah bomus dari cadangan bonus.
d. Bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun,
perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpuanan iuran sendiri dan iuran
pemberi kerja serta bonus.
e. Pembayaran manfaat pensiun, uan pertanggungan
dan nilai tunai ditunjukkan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam
sertifikat dana pensiun.
2.4 Peserta Dan Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun
Peserta adalah setiap
orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan
karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan
oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia
setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Jenis kelembagaan dana
pensiun menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Bab II, dapat
dibatasi dalam dua jenis, yaitu :
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk
oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran
pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam prosedur Dana Pensiun Pemberi Kerja :
a.
PP Nomor 76 Tahun 1992 tentang Peraturan
Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan
ini mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Nama
dana pensiun yang bersangkutan.
2) Nama
pendiri.
3) Karyawan
yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta.
4) Nama
mitra pendiri.
5) Tanggal
pembentukan dana pensiun.
6) Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
7) Maksud
dan tujuan pembentukan dana pensiun.
8) Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab
pengutus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja.
9) Besarnya
iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang
mempengaruhi perhitungan.
10) Tata
cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya.
11) Tata
cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia.
12) Tata
cara perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian
dana pensiun.
b.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992 Ayat 1 dari sudut pembentukannya :
1) Peraturan
dana pensiun.
2) Pernyataan
tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan
memberlakukan peraturan dana pensiun.
3) Peraturan
dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri.
4) Arahan
investasi.
5) Laporan
aktuaris.
6) Penunjukan
pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
c.
Kepengurusan dan pelaporan
Pengurus dana pensiun ditunjuk oleh
pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri atas kepengurusan dana pensiun.
Penunjukkan tersebut berlaku hanya sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali.
Pengurus dana pensiun diwajibkan menyampaikan keterangan kepada peserta
terutama mengenai neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan
dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
d.
Penggabungan atau pemisahan dana pensiun
Penggabungan
dana pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dana
pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
2) Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban berkaitan dengan masa
kerja peserta.
3) Penggabungan
suatu DPPK dengan DPPK lainnya harus seizin menteri keuangan.
e.
Pengalihan kepesertaan
Pengalihan
peserta dari satu dana pensiun ke dana pensiun lain yang merupakan kebijakan
dari DPPK dapat dilakukan dengan ketentuan :
1) Kedua
program dana pensiun adalah sama.
2) Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Pasal
1 Butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun
Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum
dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi
dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Persyaratan yang harus
dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut :
1)
Perusahaan Asuransi Jiwa
a) Memenuhi
tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di
bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
b) Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang
organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi.
c) Memiliki
kinerja investasi yang sehat dalam arti dalam arti memiliki hasil yang memadai
dari portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari
ketentuan tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi.
d) Memiliki
tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun
terakhir. Tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai
tunai kurang dari 20%.
e) Sanggup
untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi
perusahaan.
f) Telah
menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
2)
Bank Umum
a) Memenuhi
tingkat kesehatan bank.
b) Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
c) Menyanggupi
untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara
keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, dan pemenuhan
batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
2.5 Program Pensiun
Program
pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:
a. Program
pensiun iuran pasti (defined contribution
plan).
b. Program
pensiun manfaat atau imbalan pasti (defined
benefit plan).
c. Program
pensiun berdasarkan keuntungan (profit
sharing pension plan).
Ketiga
program tersebut mempunyai kekhususan masing-masing.
A. Program Pensiun Iuran Pasti (defined
contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
peserta sebagai manfaat pensiun. (Dapat dilihat pada Pasal 1 Butir 8,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992).
Formula yang umum digunakan untuk
menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
a) Money Purchase Plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan
oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening
peserta (individual account) dan
akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan
dari jumlah tersebut.
b) Saving Plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam
hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan
jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain :
a. Besarnya
nilai manfaat atau imbalan (benefit).
b. Usia
rata-rata karyawan.
c. Skala
gaji perusahaan yang bersangkutan.
d. Jumlah
masa kerja.
Pembayaran
manfaat untuk program pensiun iuran pasti dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a)
Jumlah akumulasi iuran dan hasil
pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayarkan sekaligus.
b)
Berkas karyawan yang berhak atas manfaat
pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat pensiun sejak yang
bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut
dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
c)
Atas pilihan peserta dapat membeli
anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan persyaratan :
- anuitas yang dipilih menyediakan
manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak sekurang-kurangnya 60% dan
sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang diterima peserta.
- anuitas yang dipilih memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan
pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.
B. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti adalah
program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau
program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
Formula yang umum digunakan untuk
menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun
Pendapatan Terakhir (Final Earning
Pension Plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji
terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.
C. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun berdasarkan
keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja. (Dapat dilihat pada Pasal 1 Butir 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992).
Formula yang umum digunakan untuk
menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program Pensiun Pembagian
Keuntungan (Profit Sharing Pension Plan),
yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari
persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak.
Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba dari perusahaan.
2.6 Peran Dana Pensiun
Untuk
dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 sebagai berikut :
a.
Sejalan dengan hakikat pembangunan
nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Dana pensiun merupakan sarana penghimpun
dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan
nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c.
Dana pensiun dapat pula menambah
motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam
pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus
membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP).
Di samping itu, terdapat pula berbagai jaminan hari tua seperti jaminan
kesejahteraan karyawan, asuransi yang berkaitan dengan karyawan disediakan
melalui berbagai lembaga seperti Tabungan dan Asuransi Sosial Pegawai Negeri
(TASPEN), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan sebagainya. Namun
manfaat yang diberikan belum sepenuhnya maksimal dari manfaat yang seharusnya
diterima peserta.
Berdasarkan penelitian, terdapat
beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut, antara lain :
a)
Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang
profesional.
b)
Banyak investasi dilakukan pada aktiva
tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
c)
Investasi gedung kantor yang berlebihan
atau mewah.
d)
Beberapa manajemen yang statis dan
kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
e)
Belum ada ketentuan yang mengatur
hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
penyelenggara program pensiun.
Di samping
kelemahan-kelemaha yang ada, dana pensiun juga memiliki beberapa keunggulan
yaitu sebagai berikut :
a)
Pengelola yang ditunjuk, seyogianya
profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan berpikir
jangka panjang.
b)
Seluruh himpunan iuran dan hasil
pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya
secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
c)
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan, dengan demikian para
peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi
dari manfaat program lain.
Sumber : Simatupang Togatorop
Udayana University Bali Indonesia, FEB udayana, Graduate Student
Manajemen
BalasHapus