Pasar & Lembaga Keuangan


PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN

Manusia melakukan berbagai cara guna mempertahankan hidupnya, salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan manusia di jaman modern ini begitu cepat berputar. Kehidupan yang serba cepat memicu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia untuk melakukan kegiatan bisnis.
Munculnya lembaga pembiayaan turut memacu roda perekonomian di masyarakat dan turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Sehingga dengan adanya Peraturan Presiden yang baru dapat memberikan kontribusi yang baik dan pembangunan hukum yang memadai dengan meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akan kebutuhan dana. Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayan, dimana Lembaga pembiayaan meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Saat ini sudah ada peraturan UU No 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun karena setiap karyawan dalam suatu perusahaan mengharapkan jaminan keuangan di hati tuanya. Tahun 70-an hanya Pegawai Negeri yang dijamin mendapatkan jaminan pensiun di hari tuanya. Jika karyawan tidak mendapatkan pensiun dari tempat kerjanya, dia bisa mendapatkan dana pensiun dari lembaga lainnya.


RINGKASAN MATERI KULIAH PASAR DAN LEMBAGA KEUANGAN

2.1 Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan (multifinance) salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif.  Peningkatan pendapatan masyarakat dan kemajuan dunia usaha secara tidak langsung berpengaruh terhadap kebutuhan akan dana atau sumber dana yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Masyarakat akan terus mencari sumber dana yang sesuai dengan kebutuhannya. Lembaga pembiayaan dapat memberikan berbagai kemudahan dibandingkan bank yang mengakibatkan lembaga pembiayaan mengalami perkembangan yang cukup tinggi di negara kita. Pilihan masyarakat akan lembaga pembiayaan disebabkan adanya kebutuhan akan pelayanan yang cepat, prosedur yang tidak rumit, dan persyaratan yang mudah dipenuhi. Berbagai kemudahan itu mengakibatkan lembaga pembiayaan lebih dipilih masyarakat, namun terdapat konsekuensi akan pilihan masyarakat atas lembaga pembiayaan tersebut, yaitu tingkat bunga pinjamannya yang tinggi dari suku bunga pinjaman yang diberikan oleh perbankan. Sehingga jenis kredit yang diberikan termasuk kategori kredit kecil  atau mempunyai jumlah pinjaman yang rendah. Selain itu, kredit konsumtif lebih dominan di lembaga pembiayaan karena konsumen umumnya tidak begitu terpengaruh oleh tingkat suku bunga. Konsumen jenis ini lebih memerhatikan jumlah angsuran perbulan yang sesuai dengan kemampuan mereka membayar angsuran tersebut dari penghasilan per bulan.  (Arthesa, Ade & Handiman, Edia ; Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank)
2.2 Jenis, Dokumen yang Digunakan dalam Lembaga Pembiayaan
1.      JENIS
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi tiga jenis (Triandanu, Sigit & Budisantoso, Totok ; Bank dan Lembaga Keuangan Lain)
a.       Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan Dari Pemasok
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasa. Barang atau jasa yang diperjualkan hanya sebatas barang dan jasa yang diproduksi oleh induknya. Contoh : PT Maju Mapan adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam jual beli mobil baru dan bekas. Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT Maju Mapan ingin memperlancar penjualan mobilnya dengan cara mendirikan PT Usaha Jaya adalah suatu perusahaan pembiayaan konsumen  yang khusus melayani  kredit pembelian mobil segala merk mobil baru dan bekas pada PT Maju Mapan.

Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema diatas adalah sebagai berikut:
1.      Pembentukan anak perusahaan
2.      Pembuatan perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen
      a. Perjanjian jual beli barang/jasa yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b. perjanjian pembiayaan barang/jasa oleh konsumen
      a. Pembayaran tunai harga barang/jasa
      b. penyerahan barang/jasa
  pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas selama jangka waktu tertentu

      Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha dengan Pemasok
Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan perusahaan tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara pemasok dan perusahaan pembiayaan konsumen. Contoh : Metro Inc. Adalah suatu grup usaha yang bergerak di berbagai macam bidang usaha. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup ini adalah PT Multi Elektronics yang merupakan produsen televisi. Demi peningkatan penjualan televisi yang diproduksi oleh PT Multi Electronics , maka Metro Inc. Membentuk satu perusahaan lagi dengan nama PT Multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen yang dilayani PT Multifinance hanya pembelian televisi pada PT Multi Electronics.



Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut :
1.      Mempunyai salah satu anak perusahaan
2.      Membentuk anak perusahaan baru
3.      Pembuatan perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen
       a. Perjanjian jual beli barang dan jasa yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b.Perjanjian pembiayaan pebelian barang dan jasa oleh konsumen
    a. Pembayaran tunai
    b.penyerahan barang atau jasa
4. pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
      Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai Kaitan Kepemilikan dengan Pemasok
Perusahaan pembiayaan ini biasanya tidak hanyamelayani pembiayaan pembelian barang pada satu pemasok saja. Namun, juga dapat membiayai pembelian pada pemasok lain, sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Contoh : PT Tentram Damai adalah sebuah perusahaan produsen meubel di Kota Surabaya dan untuk memperlancar penjualannya perusahaan ini berusaha untuk bekerja sama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yang bernama PT Rumah Sejahtera yang merupakan perusahaan pembiayaan konsumen yang melaksanakan pembelian bermacam-macam meubel dari berbagai produsen meubel di Kota Surabaya.



Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut :
1.      Pembuatan perjanjian kerja
2.      a. Perjanjian jual beli barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b. perjanjian pembiayaan pembelian barang oleh konsumen
      a. Pembayaran tunai
      b. penyerahan barang
c. pembayaran angsuran pokok dan bunga hingga lunas dengan jangka waktu tertentu
1.      Dokumen
Dokumen yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen sejak adanya perjanjian awal sampai dengan pelunasan pinjaman meliputi dokumen-dokumen berikut ini :
      1.      Dokumen Kelayakan Konsumen
dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai atau tidak. Dokumen ini antara lain berupa:
a.       Identitas konsumen ( KTP, Paspor, SIM, NPWP, anggaran dasar, surat izin usaha, dan lain-lain)
b.      Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen ( slip gaji, neraca dan laba-rugi, dan lain-lain)
c.       Laporan survei oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tinggal atau usaha dari onsumen
d.      Dokumen pendukung seperti persetujuan istri/suami, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya dan lain-lain.
     2.      Dokumen perjanjian
Dokumen yang menunjukan kesepakatan antara pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa :
a.       Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen
b.      Perjanjian jual beli antar pemasok dan konsumen
c.       Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen
d.      Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan (cessie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain)
    3.      Dokumen kepemilikan objek pembiayaan
Dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, faktur, sertifikat, bukti penyerahan barang, bukti pemesanan barang, dan lain-lain.
    4.      Dokumen kepemilikan jaminan
Dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas kewajiban calon debitor. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, sertifikat tanah, faktur dan lain-lain.
Triandanu, Sigit & Budisantoso, Totok ; Bank dan Lembaga Keuangan Lain
2.1 Manfaat Lembaga Pembiayaan
1.      Bagi Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Daya beli  dan kemampuan cash-flow calon konsumen yang akan membeli barang pada pemasok yang sangat beragam. Konsumen tertentu berkemampuan membayar secara tunai. Disamping itu dalam kenyataannya terdapat juga konsumenyang mempunyai niat untuk membeli barang namun tidak cukup untuk mempunyai uang tunai. Perusahaan pembiayaan konsumen menjembatani kepentingan konsumen semacam ini sehingga penjualan barang oleh pemasok tidak hanya dapat dilakukan oleh konsumenyang mempunyai cukup dana tunai, melainkan juga pada konsumen yang keersediaan dana tunainya terbatas.
2.      Bagi Konsumen
Manfaat utama bagi koonsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Singkatnya, konsumen tidak harus membeli tunai atau dapat membeli dengan cara kredit. Apabila pembiayaan konsumen mempunyai manfaat ato keunggulan lain bagi konsumen
3.      Bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen, tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lkebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atau kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko-risiko yang relatif lebih besar dari pada penyaluran dana bank dalam bentuk kredit kepada debitornya.


2.2 Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjinkan manfaat pension bagi pesertanya.  Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan  kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
1.      Bagi Pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai :
a.       Kewajiban Moral
Perusahaan mempunyai kewajban moral uuntuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun
b.      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
c.       Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan keopada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
2.      Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun sebagai :
a.       Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan menghrapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun.
b.      Kompensai yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti kerja.
2.3 Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
1.      Asas
            Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok :
a.       Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
b.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan.
c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya.
d.      Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
e.       Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun hrrus dihindari dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
2.      Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun yaitu:
a.       Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun
b.      Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
c.       Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan setelah  mencapai  usia pensiun  selama seumur hidup peserta, dan janda?duda peserta

3.      Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai serta tata cara pembayaraannya ditetapkan sebagai:
a.       Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpuanan iuran dalam  cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
b.      Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun: didasarkan tas jumlah  iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun.
c.       Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bomus dari cadangan bonus.
d.      Bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpuanan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
e.       Pembayaran manfaat pensiun, uan pertanggungan dan nilai tunai ditunjukkan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.
2.4 Peserta Dan Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu :
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
                        Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur Dana Pensiun Pemberi Kerja :
a.       PP Nomor 76 Tahun 1992 tentang Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1)      Nama dana pensiun yang bersangkutan.
2)      Nama pendiri.
3)      Karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta.
4)      Nama mitra pendiri.
5)      Tanggal pembentukan dana pensiun.
6)      Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja.
7)      Maksud dan tujuan pembentukan dana pensiun.
8)      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab pengutus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja.
9)      Besarnya iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan.
10)  Tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya.
11)  Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia.
12)  Tata cara perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.
b.      Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Ayat 1 dari sudut pembentukannya :
1)      Peraturan dana pensiun.
2)      Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan memberlakukan peraturan dana pensiun.
3)      Peraturan dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri.
4)      Arahan investasi.
5)      Laporan aktuaris.
6)      Penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
c.       Kepengurusan dan pelaporan
            Pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri atas kepengurusan dana pensiun. Penunjukkan tersebut berlaku hanya sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Pengurus dana pensiun diwajibkan menyampaikan keterangan kepada peserta terutama mengenai neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan Menteri Keuangan.
d.      Penggabungan atau pemisahan dana pensiun
            Penggabungan dana pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
2)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
3)      Penggabungan suatu DPPK dengan DPPK lainnya harus seizin menteri keuangan.
e.       Pengalihan kepesertaan
            Pengalihan peserta dari satu dana pensiun ke dana pensiun lain yang merupakan kebijakan dari DPPK dapat dilakukan dengan ketentuan :
1)      Kedua program dana pensiun adalah sama.
2)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.


2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
                                    Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut :
1)      Perusahaan Asuransi Jiwa
a)      Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
b)      Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi.
c)      Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti dalam arti memiliki hasil yang memadai dari portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi.
d)     Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir. Tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai tunai kurang dari 20%.
e)      Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.
f)       Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
2)      Bank Umum
a)      Memenuhi tingkat kesehatan bank.
b)      Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
c)      Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
2.5 Program Pensiun
            Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:
a.       Program pensiun iuran pasti (defined contribution plan).
b.      Program pensiun manfaat atau imbalan pasti (defined benefit plan).
c.       Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan).
            Ketiga program tersebut mempunyai kekhususan masing-masing.
    A.    Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
            Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Dapat dilihat pada Pasal 1 Butir 8, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992).
            Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
a)      Money Purchase Plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah tersebut.
b)      Saving Plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain :
a.       Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit).
b.      Usia rata-rata karyawan.
c.       Skala gaji perusahaan yang bersangkutan.
d.      Jumlah masa kerja.
            Pembayaran manfaat untuk program pensiun iuran pasti dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayarkan sekaligus.
b)      Berkas karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat pensiun sejak yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
c)      Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan persyaratan :
            - anuitas yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang diterima peserta.
            - anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.

    B.     Program Pensiun Manfaat Pasti
            Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
            Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (Final Earning Pension Plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.

    C.     Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
            Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. (Dapat dilihat pada Pasal 1 Butir 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992).
            Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah Program Pensiun Pembagian Keuntungan (Profit Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak. Iuran berubah-ubah setiap tahun tergantung laba dari perusahaan.

2.6 Peran Dana Pensiun
            Untuk dapat memahami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut :
a.       Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c.       Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
            Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP). Di samping itu, terdapat pula berbagai jaminan hari tua seperti jaminan kesejahteraan karyawan, asuransi yang berkaitan dengan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga seperti Tabungan dan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (TASPEN), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan sebagainya. Namun manfaat yang diberikan belum sepenuhnya maksimal dari manfaat yang seharusnya diterima peserta.
            Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut, antara lain :
     a)      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
     b)      Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
     c)      Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
     d)     Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
     e)      Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
Di samping kelemahan-kelemaha yang ada, dana pensiun juga memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
     a)      Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
    b)      Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
    c)      Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan, dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.


Sumber : Simatupang Togatorop
Udayana University Bali Indonesia, FEB udayana, Graduate Student






1 komentar: